HONDA

Skandal Honor TKS Satpol PP Rejang Lebong: Penggeledahan Bongkar Dokumen Krusial, Tersangka Bisa Bertambah

Skandal Honor TKS Satpol PP Rejang Lebong: Penggeledahan Bongkar Dokumen Krusial, Tersangka Bisa Bertambah

Tim penyidik saat menggeledah kantor BKPSDM Rejang Lebong--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terhadap kasus dugaan pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP terus mengarah ke titik terang. 

Setelah menetapkan eks bendahara berinisial JM sebagai tersangka pada 19 Mei 2025 lalu, tim penyidik kini menyasar instansi terkait untuk menggali keterlibatan pihak lain.

Pada Jumat 23 Mei 2025 lalu, penggeledahan dilakukan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, khususnya di ruangan Bidang Mutasi dan ruang arsip. 

Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dua box dokumen dan satu koper besar berisi berkas yang dinilai berkaitan dengan alur honorarium TKS.

BACA JUGA:Terjun ke Jurang di Tikungan Maut Curup–Lubuklinggau, Sopir Pick-Up Kritis

BACA JUGA:Seluma Siaga, 34 Liter Miras dan Sajam Diamankan dalam Razia Gabungan

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BKPSDM untuk keperluan pengembangan kasus dugaan pemotongan honorarium TKS Satpol PP," beber Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH.

Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk eks Kepala Satpol PP Ahmad Rifai dan Sekretaris Satpol PP Aji Keri. M

ereka dipanggil beberapa hari setelah JM resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Skema dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp500 juta. 

Dana tersebut berasal dari pagu APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.585.800.000 dan 2022 sebesar Rp1.231.200.000.

"Mungkin nanti, setelah kita dapatkan ini kita akan pelajari dari dokumen yang kita dapatkan ini. Mungkin kita akan sampaikan," ujar Hironimus saat ditanya soal potensi adanya SK TKS siluman dalam berkas yang disita.

BACA JUGA:Pemerintah Libatkan Dunia Usaha Pulihkan Bengkulu Pascagempa Magnitudo 6,3

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tegaskan: Pengembang Wajib Bangun Rumah Tahan Gempa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: