HONDA

Skandal Honor TKS Satpol PP Rejang Lebong: Penggeledahan Bongkar Dokumen Krusial, Tersangka Bisa Bertambah

Skandal Honor TKS Satpol PP Rejang Lebong: Penggeledahan Bongkar Dokumen Krusial, Tersangka Bisa Bertambah

Tim penyidik saat menggeledah kantor BKPSDM Rejang Lebong--Foto KORANRB.ID

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil potongan honor disebutkan dialihkan ke pos lain yang tidak sesuai dengan prosedur administrasi.

"Iya uang hasil potongan honorarium itu, katanya dibayarkan pada pos-pos lain yang tidak sesuai administratif," ungkap Kasi Pidsus.

JM sendiri saat ini telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 8 Juni 2025.

"Sampai saat ini statusnya (JM, red) diberhentikan sementara sebagai ASN. Besok paling kita bersurat ke Kejari," jelas Kabid Pembinaan Jabatan Fungsional dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Rejang Lebong, Alian.

Jika JM terbukti bersalah di pengadilan, maka proses pemberhentian permanen akan diteruskan hingga ke meja Bupati.

BACA JUGA:Bencana Gempa Bengkulu: 7 Rumah Hancur, Investor Tiongkok Siap Bangun 50 Rumah Bantuan

BACA JUGA:Ratusan Sapi dan Kerbau di Mukomuko Diserang Wabah Ngorok, 250 Ekor Dilaporkan Mati

Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH menegaskan, penahanan JM dilakukan untuk mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Sehingga, Tersangka JM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IlA Curup," sampai Kajari Fransisco.

Lebih lanjut, Fransisco tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika alat bukti mencukupi.

"Untuk perkara ini tidak tertutup barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti," ujarnya.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Aroma TKS Siluman Satpol PP Rejang Lebong, Kejari Beri Sinyal Tersangka Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: