HONDA

Pelaku Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu Divonis 10 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Pelaku Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu Divonis 10 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Pelaku Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu Divonis 10 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukum Korban--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang lanjutan perkara pembunuhan dua anak di Kelurahan Kandang Kota Bengkulu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 27 Mei 2025. 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Edi Sanjaya Lase menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada PU (17), terdakwa tunggal dalam kasus tragis yang menewaskan Abiyu dan Arjuna.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PU secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

BACA JUGA:Wapres Gibran Sidak ke Pulau Baai, Pemerintah Pusat Soroti Dampak Pendangkalan Terhadap Ekonomi Bengkulu

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Bikin DLH Mukomuko Kewalahan Atasi Sampah, Masyarakat Diminta Lebih Peduli

Meski terbukti melakukan kejahatan berat, hukuman terhadap PU dibatasi oleh ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur batas maksimal hukuman bagi pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan menerima keputusan hakim. 

Ana Tasia Pase, kuasa hukum keluarga korban Arjuna, menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah memperkuat bukti keterlibatan tunggal PU dalam kasus tersebut.

"Hakim telah menjatuhkan vonis maksimal sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Fakta persidangan juga menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi yang dilakukan PU," ujar Ana Tasia Pase.

BACA JUGA:Disorot Lagi! Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang MA

BACA JUGA:Razia Gabungan Polres Bengkulu Selatan: Tilang 7 Pelanggar, 27 Warga Bayar Pajak di Tempat

Terkait kabar simpang siur yang beredar mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, Ana turut meluruskannya.

"Berdasarkan hasil persidangan, perbuatan ini dilakukan PU seorang diri tanpa bantuan siapa pun. Kami menerima putusan ini sebagai bentuk keadilan bagi korban," tutup Ana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: