Kebocoran PAD Mega Mall, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Terbuka

Kuasa hukum Ahmad Kanedi dan Wahyu Laksono, Tarmizi Gumay--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Penanganan kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall Bengkulu terus bergulir.
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi dan kini tengah mendalami berbagai dokumen penting guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Kuasa hukum Ahmad Kanedi dan Wahyu Laksono, Tarmizi Gumay, turut angkat bicara terkait perkembangan kasus tersebut.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
BACA JUGA:Kronologi Penembakan Turis Australia di Vila Mewah Bali: Satu Tewas, Satu Luka Parah
BACA JUGA:Diduga Dilecehkan di Tempat Ibadah, IRT di Palembang Lapor Tokoh Keagamaan
"Kami meminta agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Ini bukan soal siapa, tapi soal penegakan keadilan,” ujar Tarmizi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati langkah Kejati Bengkulu yang telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini.
Menurutnya, pengadilan adalah tempat untuk menguji kebenaran dari tuduhan yang disampaikan oleh penyidik.
“Penetapan tersangka adalah domain penyidik. Nanti di pengadilan akan kita uji apakah tuduhan itu berdasar atau tidak. Klien kami siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” sambungnya.
BACA JUGA:Video Diduga Hina Bobby Nasution dan Keluarga, Relawan Lapor ke Polda
BACA JUGA:Kondisi Terkini Bocah 7 Tahun Diduga Disiksa, Ditemukan Patah Tulang dan Gizi Buruk di Lorong Pasar
Mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Tarmizi menyerahkan sepenuhnya kepada wewenang penyidik.
Ia memastikan bahwa pihaknya tidak mencampuri proses penyidikan dan tetap mendukung jalannya hukum secara profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: