HONDA

Disorot Lagi! Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang MA

Disorot Lagi! Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang MA

Penyanyi Windy Yunita Atau lebih dikenal Windy Idol diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di KPK--Instagram/caritaucom

RAKYATBENGKULU.COM – Nama Windy Yunita atau yang lebih dikenal sebagai Windy Idol kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (27/5). 

Windy datang sebagai saksi berstatus wiraswasta, seperti disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta,” ujarnya, dikutip dari AntaraNews.com.

BACA JUGA:Opsen Pajak Berlaku, Warga Bengkulu Selatan Harus Siap Bayar Pajak Lebih

BACA JUGA:Janji Dinikahi Malah Dicampakkan, Wanita di Palembang Gugat Mantan Tunangan Usai Hamil dan Rugi Puluhan Juta

Windy sebelumnya juga pernah memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023 lalu. 

Kala itu, ia bersaksi dalam persidangan untuk dua terdakwa, yakni Hasbi Hasan—mantan Sekretaris MA—dan Dadan Tri Yudianto.

Dalam sidang tersebut, Windy mengaku pernah melakukan perjalanan wisata menggunakan helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali. 

Namun, saat jaksa mengonfirmasi soal siapa yang membayar perjalanan mewah tersebut, Windy mengaku tidak mengetahui secara pasti.

BACA JUGA:Emak-emak Wajib Tahu, 6 Rekomendasi Produk Elektronik Philips untuk Kebutuhan Rumah Tangga

BACA JUGA:Identitas Mayat di Perairan Jenggalu Terungkap, Lansia Hilang Asal Muara Dua

Ia juga berdalih tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan atas penerbangan tersebut.

Kasus ini berawal dari skandal suap dalam pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menyeret nama Hasbi Hasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: