HONDA

Tuntutan Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Muda, Tak Ada Alasan Meringankan

Tuntutan Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Muda, Tak Ada Alasan Meringankan

Tak ada dasar ringankan hukuman oknum TNI AL pembunuh jurnalis--Facebook/Dunia Hari Ini

Juwita, seorang jurnalis daring yang sudah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), ditemukan meninggal dunia oleh warga sekitar pukul 15.00 WITA.

Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan tunggal, namun ditemukan kejanggalan berupa luka lebam di leher serta hilangnya ponsel korban.

BACA JUGA:Tak Sanggup Bayar Kencan, Mahasiswa Jadi Korban Perampasan Motor oleh Komplotan Michat

BACA JUGA:Gantikan Yoon Suk Yeol, Presiden Lee Jae Myung Siap Pulihkan Stabilitas Korea Selatan

Dalam persidangan, Odmil juga menuntut pemecatan Jumran dari dinas TNI AL sebagai bagian dari pidana tambahan. 

“Terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban,” tegas Sunandi lagi.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa Jumran akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Kamis, 5 Juni 2025. 

Publik kini menantikan keputusan akhir majelis hakim atas kasus yang menyita perhatian nasional ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: