Vonis Ringan Pengeroyok Pelajar di Rejang Lebong Disesalkan: Lumpuh Total, Tapi Hanya Disuruh Bersihkan Masjid

Anatase Pane selaku kuasa hukum korban pengeroyokan hingga lumpuh menyayangkan putusan ringan hakim PN Rejang Lebong --Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Putusan mengejutkan muncul dari Pengadilan Negeri (PN) Rejang Lebong. Terdakwa pengeroyokan pelajar, DM (17), hanya dijatuhi hukuman bersyarat berupa membersihkan masjid selama 60 jam.
Vonis ini menuai sorotan dan kekecewaan, terutama dari kuasa hukum korban, Reza Ardiansyah (16), yang kini mengalami kelumpuhan total.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Eka Kurnia Ningsih, SH MH, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam amar putusan disebutkan, DM harus membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pugguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, maksimal 3 jam per hari.
BACA JUGA:Tragis, Mahasiswa Asal Aceh Tewas Tenggelam Saat Liburan di Sungai Padang Guci Kaur
Selain itu, ia diwajibkan tidak melakukan tindak pidana selama masa pidana bersyarat, wajib lapor seminggu sekali selama satu bulan, serta membayar restitusi Rp 300 ribu kepada korban.
Namun, putusan ini sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong yang sebelumnya meminta DM dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan dan membayar restitusi total Rp 90 juta bersama terdakwa lainnya.
“Kami kuasa hukum ananda Reza sangat menyayangkan putusan hakim tunggal tersebut. Di kota Bengkulu, hakim bisa menjatuhkan hukuman maksimal, kenapa di Rejang Lebong justru sebaliknya?” ujar Anatasa Pane, SH, kuasa hukum korban, saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Juni 2025.
Anatasa mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis yang dinilai sangat ringan.
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Ajukan Rp400 Miliar untuk Pengadaan Ambulans dan Revitalisasi RS Mata
BACA JUGA:Anggaran Hibah KONI Rejang Lebong 2025 Capai Rp1,25 Miliar untuk Pembinaan Atlet
Padahal, kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan.
“Korban kini lumpuh total dan kesehatannya semakin memburuk. Ini bukan hanya luka fisik, tapi juga menghancurkan masa depannya. Bahkan menurut kami, dampaknya jauh lebih kejam dari pembunuhan berencana,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: