HONDA

Sidang Gratifikasi Rohidin Mersyah: Herwan Antoni Bongkar Penolakan Dana Pilkada, Siap Dicopot Jabatan!

Sidang Gratifikasi Rohidin Mersyah: Herwan Antoni Bongkar Penolakan Dana Pilkada, Siap Dicopot Jabatan!

Sidang Gratifikasi Rohidin Mersyah: Herwan Antoni Bongkar Penolakan Dana Pilkada, Siap Dicopot Jabatan!--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com

Kesaksian Jujur dan Konsisten dengan BAP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ade Azhari, menyatakan bahwa sidang hari ini berjalan sesuai agenda. 

Para saksi memberikan keterangan yang konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjawab pertanyaan dengan jujur.

"Kesaksian hari ini mengonfirmasi bahwa tidak ada perubahan dari keterangan sebelumnya. Semua saksi menjawab sesuai dengan fakta di BAP," ujar Ade Azharie, mengapresiasi kejujuran para saksi.

Dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu, hanya Herwan Antoni yang dinilai berani menolak permintaan penyetoran dana yang diduga berkaitan dengan dukungan politik untuk kemenangan kembali Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Sidang Kasus Mantan Gubernur Rohidin, Kadis DPK Bengkulu Akui Setor Rp195 Juta untuk Pemenangan Pilkada

BACA JUGA:5 Saksi Dihadirkan di Sidang Mantan Gubernur Rohidin, Akui Diminta Uang Rp200 Juta per OPD untuk Dana Kampanye

"Keterangan Herwan sangat jelas. Ia tidak setuju dengan adanya permintaan dana dan memilih tidak mendukung tindakan tersebut," tambah Ade, menggarisbawahi sikap berani Herwan.

Herwan juga secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak sejalan dengan mantan gubernur tersebut. 

Terutama terkait dugaan penyetoran dana per OPD untuk kepentingan politik dan permintaan dana yang tidak sesuai aturan.

"Saya tidak satu hati dengan Rohidin, karena menurut saya tidak seharusnya OPD digerakkan untuk kepentingan Pilkada. Saya tidak setuju, dan saya menyatakan sikap dengan tegas," tegas Herwan Antoni di hadapan majelis hakim, memperkuat pendiriannya.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan saksi-saksi selanjutnya untuk memperkuat dugaan gratifikasi dalam perkara mantan Gubernur Bengkulu ini. 

Kita nantikan perkembangan selanjutnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: