Mendes Yandri Pastikan Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih Tak Akan Menggerus BUMDes

Mendes Yandri Pastikan Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih Tak Akan Menggerus BUMDes--ist/rakyatbengkulu.com
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mengancam atau mematikan operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Justru, kedua lembaga ini diharapkan berjalan seiring, saling memperkuat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi desa.
“Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Kopdes Merah Putih bukanlah ancaman bagi BUMDes. Kedua entitas ini akan berjalan sejalan dan saling menguatkan satu sama lain,” ujar Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/6/2025), seperti dilansir antaranews.com,.
Kepala Mendes juga mengungkapkan bahwa pembangunan desa merupakan prioritas Presiden Prabowo, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita keenam, yaitu “Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.”
BACA JUGA:Hangatnya Samgyetang, Sup Ayam Ginseng Korea yang Cocok Dinikmati Saat Musim Hujan
BACA JUGA:Video Penyiksaan Anjing di Sragen Bikin Geram, Netizen Desak Pelaku Ditangkap
Pernyataan tersebut disampaikan Yandri saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (7/6) untuk memantau progres pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah tersebut.
Lebih jauh, Yandri menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran strategis dalam mengendalikan harga bahan pokok dan sembako serta memutus mata rantai tengkulak yang selama ini memberatkan masyarakat desa.
BACA JUGA:Elon Musk Gagas Partai Baru, Siap Guncang Politik Amerika
BACA JUGA:Komedi Absurd Film 'GJLS : Ibuku Ibu-Ibu', Tertawakan Realita Kelam Pemuda Zaman Kini
“Kehadiran Kopdes Merah Putih juga akan memutus ketergantungan masyarakat pada pinjaman berbunga tinggi dari rentenir. Hal ini dimungkinkan karena salah satu unit usaha Kopdes adalah simpan pinjam,” jelasnya.
Dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, terdapat tujuh unit bisnis wajib yang harus dimiliki, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa atau kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.
BACA JUGA:Layanan SIM di Mukomuko Tutup Sementara Usai Idul Adha, Akan Dibuka Kembali 10 Juni 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: