Korban Lumpuh! Vonis Bersih-Bersih Masjid Usai Pengeroyokan, Mahasiswa Rejang Lebong Temui Bupati

Mahasiswa menyampaikan aspirasi kepada Bupati Rejang Lebong H. M Fikri SE, MAP.--Dok/KORANRB.ID
“Sebagai orang tua, saya sangat memahami kesedihan keluarga Reza. Ini bukan hanya tragedi pribadi, tapi luka sosial bagi kita semua,” tambah Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menegaskan pentingnya keadilan hukum.
BACA JUGA:Viral! Mobil Seruduk Dua Gerobak Jualan di Palembang, Netizen: Langganan Gorengan Kami!
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko Kembali Anjlok, Tertinggi Hanya Rp 2.700 per Kilogram
“Kekerasan di kalangan remaja tidak boleh ditoleransi. Kami DPRD akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” ucapnya.
Putusan hakim tunggal Eka Kurnia Ningsih, SH, MH yang dibacakan pada 4 Juni 2025 dinilai janggal oleh Anatasa Pase, SH, kuasa hukum korban.
Padahal Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan 2 tahun 6 bulan penjara dan ganti rugi Rp90 juta.
“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Terlalu ringan dibanding tuntutan dan penderitaan yang dialami Reza,” ujar Anatasa.
BACA JUGA:Gelar Apel Perpisahan, Gusnan Mulyadi Ajak Warga Bengkulu Selatan Dukung Bupati Baru
BACA JUGA:Pemdes Manjuto Jaya Mukomuko Jalani Monev Tahap Pertama Tahun 2025
Kasus ini telah menyulut diskusi publik luas dan menjadi sorotan masyarakat sebagai ujian nyata terhadap keadilan hukum di Rejang Lebong.
Berita ini sudah tayang di KORANRBID berjudul : Soal Vonis Kasus Pengeroyokan, Mahasiswa Temui Bupati, Biaya Pengobatan Korban Ditanggung Pemkab Rejang Lebong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: