HONDA

Jejak Fiktif Perjalanan Dinas, 11 Mantan Anggota DPRD Kaur Dipanggil Lagi

Jejak Fiktif Perjalanan Dinas, 11 Mantan Anggota DPRD Kaur Dipanggil Lagi

Salah satu mantan anggota DPRD Kaur penuhi panggilan tim penyidik Kejari Kaur--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) tahun 2023 di Sekretariat DPRD Kaur terus bergulir. 

Terbaru, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali memanggil 11 mantan anggota DPRD Kaur periode 2019–2024 untuk dimintai keterangan tambahan.

Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus yang telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp11 miliar. 

Para mantan anggota dewan tersebut diperiksa secara bergantian untuk mengungkap realisasi anggaran perjalanan dinas yang diduga sarat penyimpangan.

BACA JUGA:Wujudkan Pasar Tertib, Pemkot Bengkulu Terus Lakukan Penertiban Pedagang Nakal

BACA JUGA:Jadwal Penjemputan dan Pengambilan Koper Jemaah Haji Mukomuko Ditetapkan, Tahun Ini Ada Perbedaan Teknis

“Iya, kita telah panggil 11 mantan anggota DPRD Kaur untuk dimintai keterangan tambahan soal realisasi anggaran perjalanan dinas Setwan Kaur,” ujar Kasi Intelijen yang juga Plh Kasi Pidsus Kejari Kaur, Albert SH, MH, kepada wartawan.

Dari 11 nama yang dipanggil, dua di antaranya menjalani pemeriksaan lebih dalam karena hingga kini belum mengembalikan kerugian negara sepeser pun. 

Mereka adalah mantan anggota berinisial TP dan SF.

“Dua orang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena belum melakukan pengembalian kerugian negara sama sekali,” tambah Albert.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Pino dan Warga Desa Batu Kuning Tanam Jagung di Lahan 1 Hektare

BACA JUGA:Zaenal Atem, Pendonor Darah 108 Kali Asal Bengkulu, Dapat Penghargaan dari PMI

Sejauh ini, tiga mantan pejabat Sekretariat DPRD sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Sekwan AS, mantan Kabag Humas RO, dan mantan Kabag Umum AP.

Kuasa hukum ketiganya, Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn, menegaskan bahwa masih ada pihak lain yang ikut menikmati dana hasil korupsi perjadin namun belum bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: