Kredit Jumbo Sritex Diusut, Dirut Kembali Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.--Instagram/kejaksaan.ri
RAKYATBENGKULU.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usahanya terus bergulir.
Kejaksaan Agung RI dijadwalkan kembali memeriksa Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai saksi pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Iya, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan pada hari Rabu sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (16/6), dikutip dari AntaraNews.com.
Meski demikian, Harli belum dapat memastikan apakah Iwan akan hadir pada waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Meninggal Saat Perjalanan Pulang, Haji Isarno Dikenang Sebagai Sosok Guru Berwibawa
BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Bengkulu Selatan Wafat Saat Perjalanan Pulang, Dimakamkan di TPU Gunung Tiga
Ia menekankan pentingnya keterangan Iwan dalam membongkar alur penyaluran kredit dari sejumlah bank kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.
“Penyidik akan mendalami posisi Iwan Kurniawan, apalagi dia menjabat sebagai direktur di tiga anak perusahaan PT Sritex. Ini penting untuk menelusuri benang merah pencairan kredit dari bank-bank terkait,” jelas Harli.
Iwan sebelumnya sudah diperiksa pada 10 Juni 2025 dan dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik selama hampir 10 jam.
Namun, kepada media, ia enggan mengungkap isi pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Tahap I 2024 di Mukomuko Digelar 24 Juni, Ini Detailnya
BACA JUGA:Petani Mukomuko Diuntungkan! Tengkulak dan Bulog Berebut Beli Gabah
“Kami sudah serahkan dokumen yang diminta penyidik. Selebihnya, biar proses hukum berjalan,” kata Iwan singkat usai pemeriksaan.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: