HONDA

Denda Maksimal Capai Rp 2,5 Juta, Polres Mukomuko Akan Tahan Kendaraan Pelaku Balap Liar hingga 3 Bulan

Denda Maksimal Capai Rp 2,5 Juta, Polres Mukomuko Akan Tahan Kendaraan Pelaku Balap Liar hingga 3 Bulan

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana--Bayu/Rakyatbengkulu.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: