HONDA

Lecehkan dan Bikin Siswi SMP Trauma, Kakek 59 Tahun di Seluma Divonis 6 Tahun Penjara Akibat Ulah Bejatnya

Lecehkan dan Bikin Siswi SMP Trauma, Kakek 59 Tahun di Seluma Divonis 6 Tahun Penjara Akibat Ulah Bejatnya

Kakek 59 Tahun di Seluma Divonis 6 Tahun Penjara Akibat Ulah Bejatnya--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Sebuah kasus perlindungan anak kembali menemui titik terang di meja hijau Pengadilan Negeri Tais. 

ND, seorang kakek berusia 59 tahun asal Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, resmi dijatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. 

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim pada Selasa 17 Juni 2025 kemarin, menyusul tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP yang dilakukannya.

ND dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Dukung Program Prabowo, KSP Puji Langkah Bengkulu Optimalisasi Lahan Pertanian

BACA JUGA:BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis sebagai Penerima Beasiswa Pascasarjana

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH., MH di muka persidangan.

Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa ND menyatakan menerima putusan tersebut. 

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Egen, masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. 

"Atas vonis dari Majelis Hakim kita selaku JPU masih pikir-pikir," singkat Egen.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Seluma, yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp650 Juta Terancam Tak Pulih, Pemdes Dusun Tengah Bungkam

BACA JUGA:Tambang Emas Ancam Bukit Sanggul, Warga Seluma Angkat Suara

Adapun insiden memilukan ini terjadi pada Januari 2025 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: