TKS Fiktif Satpol PP Rejang Lebong, Korupsi yang Mulai Terbongkar Satu per Satu

Eks Kasatpol PP Rejang Lebong Ahmad Ripai diboyong ke Lapas kelas IIA Curup, beberapa waktu lalu--Dok/KORANRB.ID
“Masih dalam pengembangan. Kita tunggu fakta hukumnya,” lanjutnya.
Menariknya, penyidik juga telah memanggil mantan Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM, serta Sekda Yusran Fauzi, ST, sebagai saksi.
BACA JUGA:Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bengkulu Selatan Siap Bangun 1.600 Unit Hunian
BACA JUGA:Teguran Keras Hakim di Sidang Mantan Gubernur Rohidin, Soroti Praktik Bantuan Dana Tanpa Dasar Hukum
Ini mengindikasikan bahwa dugaan korupsi bisa melibatkan pengambil keputusan di tingkat tertinggi.
“Kami tetap bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” kata Fransisco.
Dari hasil penggeledahan di Kantor BKPSDM pada 23 Mei lalu, penyidik menyita dua kotak dan satu koper dokumen penting.
Kepala Seksi Pidsus, Hironimus Tafonao, SH, menyatakan, “Jika ditemukan cukup bukti, penetapan tersangka baru sangat mungkin terjadi dalam waktu dekat.”
BACA JUGA:Rp 1 Miliar dalam Kantong Plastik, Dua Pengusaha Akui Setor Uang untuk Kampanye Pilkada
BACA JUGA:Diperiksa Penyidik, Mantan Kadis Pertanian Kaur Akui Terima Fee Proyek 5 Persen dari Kontraktor
Salah satu TKS, OC (45), mengaku honor dipotong tanpa penjelasan.
“Kami tahu ada yang tidak beres, tapi kami takut bicara. Baru sekarang kami merasa didengar,” ungkapnya.
Kerugian negara ditaksir telah melebihi Rp600 juta.
Kepala Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional BKPSDM, Alian, menyatakan, “Jika terbukti bersalah, tersangka akan diberhentikan secara tetap dari ASN.”
BACA JUGA:Harga Jual Hasil Bumi Anjlok, Warga Enggano Tinggalkan Kebun dan Bertahan dengan Utang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: