HONDA

TKS Fiktif Satpol PP Rejang Lebong, Korupsi yang Mulai Terbongkar Satu per Satu

TKS Fiktif Satpol PP Rejang Lebong, Korupsi yang Mulai Terbongkar Satu per Satu

Eks Kasatpol PP Rejang Lebong Ahmad Ripai diboyong ke Lapas kelas IIA Curup, beberapa waktu lalu--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COMKasus dugaan korupsi pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong terus menggelinding bak bola salju. 

Terbongkarnya praktik TKS fiktif dalam anggaran tahun 2021–2022 membuka potensi keterlibatan lebih luas dan bisa merambah ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Dari data Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, sekitar 2.300 tenaga honorer tercatat mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II tahun 2024. 

Angka ini dijadikan tolok ukur atas validitas kehadiran para tenaga honorer di lapangan.

BACA JUGA:Kejaksaan Ungkap Skandal Perjalanan Dinas Fiktif 3 Sekretariat DPRD Bengkulu, Kerugian Negara Capai Miliaran

BACA JUGA:Honda Bengkulu Dukung Program LIBAAS SEGALO, Hadiahkan Motor Listrik EM1 untuk RT Terbaik!

“Itu patokannya berdasarkan jumlah yang mengikuti seleksi PPPK,” jelas Plt. Kepala BKPSDM, Budi Alpian, Kamis, 19 Juni 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong telah menetapkan dua tersangka: mantan Kepala Satpol PP Ahmad Ripai dan mantan bendahara berinisial JM. 

Penetapan tersangka Ahmad Ripai dilakukan pada 16 Juni 2025, menyusul JM yang lebih dulu ditetapkan pada 19 Mei.

Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menyatakan bahwa ditemukan sejumlah nama TKS yang menerima honorarium meskipun tidak pernah hadir bekerja.

BACA JUGA:Diduga Potong Dana PIP, Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Dicopot Gubernur

BACA JUGA:4 Hidangan Populer Berbahan Nanas dari Dunia, Wajib Kamu Coba!

“Memang ditemukan TKS fiktif dalam kasus pemotongan honorarium ini,” tegas Fransisco.

Ia pun membuka peluang adanya tersangka tambahan seiring perkembangan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: