HONDA

Tampil Tenang! Nikita Mirzani Didakwa Peras Pemilik Skincare, Sidang Perdana Jadi Sorotan

Tampil Tenang! Nikita Mirzani Didakwa Peras Pemilik Skincare, Sidang Perdana Jadi Sorotan

Nikita Mirzani kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) --Instagram/serly.amanda.393

Tim JPU terdiri dari Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

Kasus ini mencuat setelah Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani telah lengkap (P21) dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Alternatif Suplai BBM ke Pulau Enggano, Koordinasi dengan Pertamina Diperkuat

BACA JUGA:Progres Lambat, Pemprov Bengkulu Desak Pelindo Percepat Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai

Nikita diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik RGP di media sosial dan memeras korban hingga miliaran rupiah.

“Nikita dilaporkan karena dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang mengarah ke pencucian uang,” jelas sumber dari kepolisian.

Pelaporan dilakukan oleh RGP pada 3 Desember 2024. Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Persidangan ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, mengingat nama besar Nikita dan kontroversi yang menyelimuti kasusnya.

BACA JUGA:AHM Gandeng Sekolah, Tanamkan Cinta Angklung ke Generasi Muda Lewat School Camp 2025

BACA JUGA:AHM Konsisten Bangun Budaya Berkendara Aman Lewat Pelatihan dan Fasilitas Edukasi Modern

Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang akan membuktikan apakah tuduhan tersebut benar adanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: