HONDA

Kejati Ungkap Modus Dugaan Korupsi di Pos Induk Bengkulu, Dana Negara Diduga Menguap Bertahun-tahun

Kejati Ungkap Modus Dugaan Korupsi di Pos Induk Bengkulu, Dana Negara Diduga Menguap Bertahun-tahun

Kejati Ungkap Modus Dugaan Korupsi di Pos Induk Bengkulu, Dana Negara Diduga Menguap Bertahun-tahun--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang membelit Kantor Pos Induk Bengkulu mulai menyingkap tabir modus yang diduga dijalankan secara sistematis dan terencana. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan bahwa dana-dana milik negara yang seharusnya disetor ke pusat justru diduga diselewengkan oleh oknum dari internal Pos.

Penyidikan yang kini semakin intens dilakukan tim Kejati membidik berbagai aliran dana, mulai dari penjualan materai, dana pensiun masyarakat, hingga layanan kiriman uang. 

Semua dana tersebut sejatinya wajib dilaporkan dan disetor ke PT Pos Indonesia pusat di Jakarta. 

BACA JUGA:Kampus Jadi Sasaran Pencurian, Pemuda Terekam CCTV Saat Gondol Besi Tralis UMB

BACA JUGA:Konsumsi Jamur Putih Tiap Hari Bisa Tekan Pertumbuhan Sel Kanker? Ini Khasiatnya

Namun, sejak 2022 hingga 2024, dana-dana ini justru mengalir entah ke mana.

“Kasus Pos masih lanjut, para saksi terus diperiksa,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.

Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa empat saksi internal dari Kantor Pos Induk Bengkulu. 

Pemeriksaan ini untuk menggali lebih dalam tentang pola penyelewengan dana serta siapa saja pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Rawan Karhutla! Pemerintah Peringatkan Warga Lebong Tak Sembarangan Bakar Lahan

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Tinjau Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai, Dorong Kelancaran Akses ke Enggano

“Kalau perbuatan melawan hukum secara umum di Pos itu ada. Oknum menyelewengkan dana pos tanpa prosedur, sehingga timbul kerugian negara. Secara spesifik dimulai dari potongan dana materai hingga dana pensiunan. Tapi bukan itu saja, banyak potongan lain yang tidak disetor ke PT Pos Indonesia pusat,” lanjut Danang.

Lebih lanjut, Danang mengungkap bahwa dugaan kerugian negara dari praktik ini telah menyentuh angka miliaran rupiah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: