Harga TBS Sawit di Mukomuko Naik Rp 20/Kg, Ini Rinciannya per Pabrik

Harga TBS Sawit di Mukomuko Naik Rp 20/Kg, Ini Rinciannya per Pabrik--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali mengalami kenaikan pada awal Juli 2025.
Berdasarkan data resmi dari Dinas Pertanian (Distan) Mukomuko per tanggal 3 Juli 2025, harga TBS sawit naik hingga Rp 20 per kilogram, dengan harga tertinggi saat ini mencapai Rp 2.590 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS terendah tercatat sebesar Rp 2.420 per kilogram.
Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Fitriani Ilyas, membenarkan adanya kenaikan harga sawit di beberapa pabrik sawit di wilayah tersebut.
BACA JUGA:79 Formasi PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Tidak Terisi, Didominasi Formasi Guru
BACA JUGA:Resmikan 'Pojok Media', Diskominfotik Provinsi Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
“Data harga TBS sawit yang masuk per tanggal 3 Juli ini kembali naik di harga Rp 2.590 per kilogram. Sementara untuk harga terendah diharga 2.420 per kilogramnnya,” ujarnya saat dikonfirmasi RakyatBengkulu.com, Kamis 3 Juli 2025.
Meski terjadi kenaikan, Fitriani menyebut bahwa harga TBS di Mukomuko masih belum menyamai harga tertinggi TBS di tingkat Provinsi Bengkulu.
Distan Mukomuko juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan harga sawit di daerah sebagai upaya mendukung kesejahteraan petani dan pelaku industri sawit.
Berikut ini rincian harga TBS sawit di 11 pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko per Kamis, 3 Juli 2025:
BACA JUGA:Mantan Gubernur 2 Periode Kembali Tersandung Korupsi, Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Pasar Cinde
BACA JUGA:Pesta Rakyat HUT Bengkulu Utara, Polres Siapkan Pengalihan Arus dan Titik Parkir
- PT. SAPTA: Rp 2.420 per kg
- PT. KSM: Rp 2.490 per kg
- PT. MMIL: Rp 2.480 per kg
- PT. SSS: Rp 2.500 per kg
- PT. SAP: Rp 2.560 per kg
- PT. KAS: Rp 2.460 per kg
- PT. DDP: Rp 2.590 per kg
- PT. USM: Rp 2.590 per kg
- PT. BMK: Rp 2.590 per kg
- PT. GSS: Rp 2.510 per kg
- PT. MPRA: Tutup / Libur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: