113 Pejabat di Rejang Lebong Belum Lapor LHKPN, Inspektorat Ingatkan Batas Waktu 31 Maret 2025
Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria--Badri/rakyatbengkulu.com
Inspektorat Rejang Lebong juga memastikan akan memberikan pendampingan teknis bagi pejabat yang mengalami kesulitan dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN.
"Kami siap membantu dalam proses pelaporan agar tidak ada alasan bagi pejabat untuk terlambat atau tidak patuh," tambahnya.
Gusti Maria juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berdampak buruk pada reputasi pejabat dan instansi mereka.
"Kami meminta semua pejabat di Rejang Lebong untuk menaati aturan ini guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," ujarnya.
BACA JUGA:Jangan Tunda Lagi! 8 Jenis Penyakit ini Bisa Dicegah dengan Rutin Jalan Kaki
BACA JUGA:Manfaat Rutin Minum Rebusan Kunyit Setiap Pagi, Termasuk Menjaga Kesehatan Jantung
Meskipun masih banyak pejabat yang belum melapor, Rejang Lebong menempati posisi ketiga dalam progres pelaporan LHKPN di tingkat provinsi.
"Dibandingkan dengan kabupaten lain di provinsi ini, kita bersyukur karena berada di posisi ketiga. Namun, kita tetap harus mendorong kepatuhan yang lebih tinggi," ungkap Gusti Maria.
Dengan semakin dekatnya tenggat waktu, Inspektorat Rejang Lebong berharap seluruh pejabat segera menyelesaikan pelaporan mereka sebelum batas akhir 31 Maret 2025, untuk menghindari konsekuensi administrasi dan sanksi moral bagi mereka yang lalai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


