Audit LKPD Rejang Lebong Dimulai, Wabup Hendri Larang ASN Dinas Luar Demi Kelancaran Pemeriksaan BPK
Audit LKPD Rejang Lebong Dimulai, Wabup Hendri Larang ASN Dinas Luar Demi Kelancaran Pemeriksaan BPK--Badri/rakyatbengkulu.com
1. Sistem Pengendalian Intern (SPI) – mengukur efektivitas sistem pengawasan dan tata kelola keuangan.
BACA JUGA:Curiga Tapi Tak Pasti? Ini 7 Tanda Pasangan Selingkuh Saat LDR yang Tak Disadari
BACA JUGA:Afirmasi Positif yang Bisa Membantu Kamu Menghadapi Hari-Hari yang Sibuk
2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan – memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Audit ini bersifat rutin dan amanat dari UU No. 15 Tahun 2004. Hasilnya akan dituangkan dalam bentuk opini, baik itu WTP, WDP, Tidak Wajar, atau bahkan opini tidak diberikan,” jelas Ramzuri.
Pemkab Rejang Lebong menargetkan audit tahun ini berjalan lancar dan mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kolaborasi solid antara OPD dan auditor BPK dinilai kunci keberhasilan pemeriksaan ini.
“Kami ingin semua proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Wabup Hendri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


