Bidan di Seluma Ngadu ke DPRD Usai Jadi Korban KDRT, Minta Mantan Suami Segera Diproses
Bidan di Seluma Ngadu ke DPRD Usai Jadi Korban KDRT, Minta Mantan Suami Segera Diproses--Foto KORANRB.ID
Namun, janji tersebut tak pernah ditepati. Justru, perilakunya semakin memburuk dengan kebiasaan mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Setiap kali ditegur, ia kembali melakukan KDRT.
Pada 12 September 2024, kekerasan semakin memuncak.
Saat Ag sedang beristirahat di kamar, Terlapor tiba-tiba merampas ponselnya dari dalam tas dan melemparkannya keluar rumah.
Saat Ag berusaha mengambil ponselnya, sang mantan suami ini, diduga menyerangnya dengan memukul pergelangan tangan kiri dan kanan, mencekik lehernya dengan tangan kanan, serta memukul bagian pinggangnya.
Tak tahan terus menjadi korban KDRT, pada 17 September 2024, Ag kembali melaporkan kasus ini ke Polsek Semidang Alas Maras dengan nomor laporan LP/B/22/IX/2024/SPKT/POLSEK SEMIDANG ALAS MARAS/POLRES SELUMA/POLDA BENGKULU.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Siapkan Lelang 33,7 Ton Logistik Bekas Pemilu 2024
Hingga saat ini, ia masih menanti kejelasan proses hukumnya.
"Per 25 Oktober 2024 lalu kami sudah resmi cerai mas, saat ini saya ingin meminta petunjuk dan bantuan dari DPRD Seluma agar proses pengusutan laporan di polisi segera dituntaskan mas. Yang jelas saya sudah tidak ingin bersama dengan mantan suami saya. Saya juga menuntut agar terlapor dapat mengembalikan hutangnya kepada orangtua saya, termasuk barang rumah miliknya dan 2 unit HP yang telah dirusaknya," sampai Ag dikutip KORANRB.ID.
Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK, MH, melalui Iptu Arif Hidayat, S.I.Kom, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan Ag.
Polsek Semidang Alas Maras telah meminta keterangan para saksi serta mempelajari hasil visum.
Gelar perkara sudah dilakukan bersama Sat Reskrim Polres Seluma, dan saat ini mereka tengah menunggu jadwal gelar perkara kedua.
"Petunjuk saat gelar perkara pertama sudah kita lengkapi, saat ini kita tinggal menunggu jadwal gelar perkara kedua," jelas Kapolsek singkat.
Dengan pengaduan ke DPRD ini, Ag berharap keadilan bisa segera ditegakkan dan laporan KDRT yang menimpanya dapat segera diproses hingga tuntas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


