Awards Disway
HONDA

Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru: 6 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru: 6 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Proses pelimpahan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, S.H., didampingi oleh Kanit Pidum, Ipda Abdul Aziz Ash-Shiddiq, S.Tr.K. --Dok/KORANRBID

BACA JUGA:Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi Sebagai Sub-Pangkalan: Langkah Pemerintah untuk Menormalkan Distribusi

BACA JUGA:Awas! Ini 10 Red Flags dalam Hubungan yang Harus Kamu Hindari

Namun, keputusan terkait permohonan ini sepenuhnya berada di tangan Kejari Seluma.

“Berkasnya sudah kita masukkan. Kita harapkan agar penangguhan penahanan ini dikabulkan dengan pertimbangan mengantisipasi terjadinya gejolak di masyarakat,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan Kepala Desa Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra, yang dibuat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/24/V/2024/SPKT/POLRES SELUMA/POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.

Enam tersangka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana atau subsider Pasal 406 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

BACA JUGA:Pendaftaran Program KIP-Kuliah 2025 Dibuka, Akses Pendidikan Tinggi Lebih Mudah dan Terjangkau

BACA JUGA:Cinta Sejati atau Cuma Nyaman? Cara Bedakan Hubungan Serius atau Hanya Kebiasaan

Aksi penyegelan dilakukan pada 4 April 2024, ketika sejumlah warga menutup akses masuk ke kantor desa dengan rantai dan gembok, serta mengelas pagar agar tidak bisa dibuka. 

Penyegelan ini didasari ketidakpuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Kepala Desa yang tetap menjalankan roda pemerintahan di Gedung Kantor dan Balai Desa, meskipun muncul berbagai kontroversi.

Salah satu pemicu utama ketegangan adalah dugaan perselingkuhan yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma. 

Selain itu, Kepala Desa juga diketahui telah melakukan pemecatan terhadap beberapa perangkat desa, seperti guru ngaji, garim masjid, serta dua Kader Pembangunan Manusia (KPM), serta memberikan Surat Peringatan (SP) II kepada Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan Kepala Dusun (Kadus) I.

Akibat permasalahan ini, Ibran akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa dengan pertimbangan bahwa ia telah melanggar peraturan yang berlaku. 

Pemberhentian ini dapat berlanjut menjadi pemberhentian tetap jika tidak ada perubahan sikap dari yang bersangkutan.

Kasus ini masih terus bergulir, dan masyarakat Dusun Baru menanti keputusan hukum yang akan menentukan langkah selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: