Kerugian Negara Rp650 Juta Terancam Tak Pulih, Pemdes Dusun Tengah Bungkam
Inspektur Inspektorat Daerah Seluma, Dr. Marah Halim.--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Pemulihan kerugian negara (KN) sebesar Rp650 juta yang timbul dari pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024, terancam gagal.
Meski batas waktu pemulihan tinggal 30 hari lagi, hingga kini belum ada itikad baik dari pihak Pemerintah Desa Dusun Tengah untuk mengembalikan dana tersebut.
Kerugian negara ini merupakan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Seluma.
Dalam hasil audit itu terungkap sejumlah temuan mencakup pelaksanaan kegiatan fisik, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dua tahun terakhir, hingga persoalan pajak.
BACA JUGA:ASN Minta Kepastian, Pemkab Bengkulu Tengah Janji Cairkan Gaji 13 dan TPP Bulan Juli
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Lulus PPPK Formasi Teknis, Tunjangan Profesi Terancam Hilang
“Belum ada sama sekali pemulihan, dicicil juga tidak,” tegas Inspektur Inspektorat Daerah Seluma, Dr. Marah Halim, Selasa 17 Juni 2025.
Menurut Marah Halim, pihak yang bertanggung jawab sudah beberapa kali menerima surat permintaan pengembalian, namun tidak menunjukkan respons positif.
Padahal, waktu terus berjalan dan batas pemulihan sudah memasuki hari ke-30 dari total waktu 60 hari yang diberikan.
“Karena ini sudah berjalan satu bulan, namun belum juga ada itikad baik untuk pengembalian. Maka kami akan melayangkan surat kembali ke Pemdes Dusun Tengah sebagai pengingat,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tambang Emas Ancam Bukit Sanggul, Warga Seluma Angkat Suara
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Mega Mall dan PTM, Ini Nama-namanya
Jika hingga batas waktu yang ditentukan masih tidak ada pengembalian dana, Inspektorat tidak akan tinggal diam.
Langkah hukum siap diambil dengan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polres Seluma.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


