Maling Kambing Betina Tetangga, Pria Masmambang Ini Digelandang
Tersangka pencuri kambing menjalani pemeriksaan usai diamankan.--
SELUMA, rakyatbengkulu.disway.id - Ha (50) warga Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo harus berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan mencuri kambing milik tetangganya, Yeti Yustina (52).
Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kapolsek Talo Iptu Noprizal, SH mengatakan, tersangka telah diamankan dari rumahnya, bersama barang bukti satu ekor kambing. Kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Talo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tidak ada perlawan saat diamankan, tersangka juga telah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
BACA JUGA:Dua Janda Berbodi Semok Diamankan Bersama 131 Butir Pil Samcodin
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan korban kejadian pada Minggu 17 Juli sekira pukul 11.00 WIB lalu. Saksi Rista memberitahu korban yang saat itu sedang bekerja di SPBU Talo bahwa satu ekor kambing betina warna coklat milik korban telah dicuri orang. Kemudian korban mengecek kambingnya yang diikat di kebun perkarangan rumahnya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban rugi Rp 2,7 juta.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Talo untuk pengusutan lebih lanjut,” terangnya.
Ia mengatakan, kambing itu belum dijual oleh tersangka. Sehingga bisa diamankan untuk menjadi barang bukti di pengadilan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengembangan kemungkinan ada TKP lain. “TKP lain tetapi kita kembangkan, apakah satu atau masih ada TKP lain,” pungkasnya.
Akibat pencurian tersebut tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(juu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: