HONDA

Kertas Pembuatan KK dan Akta Kelahiran di Dukcapil Mukomuko Tak Lagi Gunakan Blanko, Ini Alasannya

Kertas Pembuatan KK dan Akta Kelahiran di Dukcapil Mukomuko Tak Lagi Gunakan Blanko, Ini Alasannya

Kepala Disdukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP,--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengumumkan perubahan penting terkait pencetakan dokumen kependudukan. 

Mulai sekarang, pembuatan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan kertas khusus atau blanko.

Perubahan ini merupakan langkah penyesuaian terhadap kebijakan terbaru dari pemerintah pusat yang mengatur jenis kertas yang digunakan untuk dokumen resmi.

Kepala Disdukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah Mukomuko kini menggunakan kertas HVS ukuran 80 gram sebagai media cetak resmi untuk KK dan Akta Kelahiran. 

BACA JUGA:Rangkaian Acara HUT RI ke-80 di Bengkulu, Kirab Merah Putih Digelar 10 Agustus

BACA JUGA:Ini Lokasi 7 Desa di Bengkulu Tengah yang Tolak Perpanjangan Izin HGU PT BRI

Kertas ini merupakan jenis kertas biasa yang banyak tersedia di pasaran dan dianggap cukup efisien untuk mendukung administrasi kependudukan.

“Kebijakan ini diberlakukan dalam upaya menyederhanakan proses pelayanan publik sekaligus menekan biaya pengadaan blanko khusus yang selama ini digunakan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Epin Masyuardi menambahkan, meskipun dokumen kependudukan kini dicetak menggunakan kertas HVS, masyarakat tetap dapat mencetak dokumen mereka setelah menerima file resmi dalam bentuk digital dari Disdukcapil. 

Untuk memastikan keabsahan dokumen, setiap dokumen resmi akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) yang sah dan diakui secara hukum, serta QR Code atau barcode yang dapat dipindai untuk memverifikasi keaslian dokumen.

BACA JUGA:Mengenal Sosok Martinus, Kepala Desa Talang Petai Mukomuko yang Mengawali Karier dari Ketua Karang Taruna

BACA JUGA:Uang Pecahan Rp100 Ribu Setinggi Gunung, Ini Penampakan Rp506 Miliar Hasil Sitaan Korupsi Kejati Sumsel

“Dokumen yang diterbitkan tetap sah dan berlaku secara hukum. Kami menghimbau agar masyarakat tidak khawatir terhadap bentuk fisik dokumen yang kini terlihat lebih sederhana,” ujarnya.

Perubahan ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik menuju sistem digital. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait