Awards Disway
HONDA

Polsek Padang Ulak Tanding Bekuk Pria Bawa Senpi Rakitan, Ngaku Hanya Titipan

Polsek Padang Ulak Tanding Bekuk Pria Bawa Senpi Rakitan, Ngaku Hanya Titipan

Polsek Padang Ulak Tanding Bekuk Pria Bawa Senpi Rakitan, Ngaku Hanya Titipan--Ist/Rakyatbengkulu.com

Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. 

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya ketika MA sedang berada di rumah kerabatnya di Desa Bukit Batu, polisi langsung mengamankan.

Ia menambahkan, senjata api yang ditemukan dipastikan jenis rakitan.

Pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk memastikan siapa otak yang merakit senpi.

Atas perbuatannya, MA terancam pidana berat. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Berbahaya Lain Tanpa Izin.

Jika terbukti bersalah, MA bisa dihukum hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kapolsek Mansyur memastikan kasus ini masih terus dikembangkan. 

Polisi juga menelusuri kemungkinan keterkaitan senpi tersebut dengan sejumlah aksi kriminal yang pernah terjadi di wilayah Rejang Lebong.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: