HONDA

7 Pejabat dari 3 OPD Lebong Diperiksa Jaksa, Usut Dugaan Pungli Penerimaan PPPK

7 Pejabat dari 3 OPD Lebong Diperiksa Jaksa, Usut Dugaan Pungli Penerimaan PPPK

PPPK Kabupaten Lebong yang dilantik bebarapa waktu lalu--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Tabir dugaan pungutan liar (pungli) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021-2024 mulai tersingkap. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Hingga saat ini, penyidik korps adhyaksa tersebut telah memanggil setidaknya 6 hingga 7 Kepala Bidang (Kabid) dari 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) vital, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Hal ini dibenarkan oleh Plt. Kasi Intel Kejari Lebong, Heri Antoni, SH.

BACA JUGA:Kulit Cepat Kusam, Badan Mudah Capek dan Tanda Penuaan Mulai Terlihat? Bisa Jadi Tubuhmu Kurang Asupan Kolagen

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Jalan Bukit Barisan Bengkulu Ludes Dilalap Api Menjelang Magrib

"Kalau tidak salah itu, 6-7 Kabid dari 3 OPD itu (Dinkes, Disdikbud dan BKPSDM, red). Telah dipanggil," katanya dikutip KORANRB.ID.

Selain memeriksa jajaran pejabat, penyidik juga mulai memanggil para lulusan PPPK untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti. 

Heri menegaskan bahwa pendalaman ini dilakukan secara hati-hati namun pasti demi menyentuh akar permasalahan.

"Belum banyak yang ingin kita sampaikan, pastinya kita masih melakukan pendalaman, agar praktik ini kita bongkar hingga ke dalang utamanya," sambungnya.

Desakan dari HMI: Hukum Jangan Tumpul ke Atas 

Pengusutan kasus ini mendapat pengawalan ketat dari aktivis mahasiswa. 

Ketua Bidang Eksternal Badko HMI Sumbagsel, Eko Franandes, melayangkan desakan keras agar Kejari Lebong tidak hanya menyentuh oknum di level bawah, tetapi juga berani membongkar jaringan elit yang terlibat.

Eko menuturkan, laporan mengenai peserta seleksi yang diminta sejumlah uang dengan janji kelulusan telah mencederai prinsip meritokrasi di Kabupaten Lebong.

“Kami mendesak Kejari Lebong untuk serius dan transparan mengusut dugaan pungli penerimaan PPPK dari tahun 2021 sampai 2025. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujar Eko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: