Razia Jam Kerja Diperketat, ASN Bengkulu Terancam Sanksi Disiplin
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama jam kerja.
Pemprov Bengkulu menekankan bahwa seluruh ASN wajib melaksanakan tugas dan program kerja di kantor sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan.
Aktivitas di luar kantor pada jam kerja hanya dibenarkan jika mendapat izin resmi dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan mencegah munculnya citra negatif birokrasi.
BACA JUGA:TPP ASN 2026 Belum Final, Pemprov Bengkulu Masih Hitung Kemampuan Anggaran
“Kami tegaskan, ASN harus berada di kantor dan melaksanakan tugasnya selama jam kerja. Jika ada kegiatan di luar kantor, itu harus sepengetahuan dan atas izin Kepala OPD,” ujar Herwan Antoni.
Sebagai bentuk pengawasan langsung, Herwan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terus mengintensifkan razia rutin terhadap ASN.
Razia menyasar ASN yang kedapatan berada di lokasi yang tidak semestinya saat jam kerja, seperti pasar, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan.
“Satpol PP kita minta aktif melakukan razia. Kalau ditemukan ASN berada di pasar, mall, atau tempat hiburan saat jam kerja tanpa alasan yang jelas, tentu akan kita tindak,” tegasnya.
Herwan menjelaskan, setiap ASN yang terjaring razia akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Data ASN tersebut akan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan pembinaan hingga pemberian sanksi disiplin.
BACA JUGA:Perkuat Armada Nelayan, Dinas Perikanan Mukomuko Siapkan Bantuan Rp800 Juta
BACA JUGA:IGD RSD Sungai Lemau Pindah ke Gedung Baru, Dinkes: Ruangan Lama Sudah Terlalu Sempit
“Setiap ASN yang terjaring razia akan dilaporkan ke BKD. Selanjutnya akan diberikan sanksi dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Herwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

