Pemerintah Perketat Validasi DBH PBB, Selisih Kurang dan Lebih Bayar Kini Diawasi Berlapis
Ilustrasi pengawasan dan validasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan untuk mencegah kurang bayar dan lebih bayar daerah.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah memperkuat pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan atau DBH PBB melalui mekanisme validasi lintas instansi.
Langkah itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Aturan terbaru tersebut mengatur tata cara penghitungan kurang bayar dan lebih bayar DBH PBB untuk setiap daerah.
Pemerintah ingin memastikan pembagian dana transfer berjalan lebih akurat dan transparan.
Data PBB Jadi Dasar Penghitungan DBH
Dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pajak wajib menyerahkan data realisasi penerimaan PBB tahun sebelumnya.
Data itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
BACA JUGA:Daerah Penghasil Bakal Nikmati Porsi Besar DBH PBB, Kinerja Pajak Jadi Penentu Tambahan Dana
Penyampaian dilakukan paling lambat satu bulan setelah nota kesepakatan angka asersi final diterbitkan.
Seluruh data penerimaan tersebut sudah memperhitungkan biaya operasional pemungutan PBB.
Kebijakan ini membuat dasar penghitungan DBH lebih rinci dan terukur.
Kemenkeu Libatkan Banyak Instansi
Setelah data diterima, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi lintas instansi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


