BENGKULU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. Andi Muhammad Taufik akan menindak oknum jaksa yang disinyalir melindungi dua mantan pejabat yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah ditetapkan selama 7 tahun lalu. Ia berkomitmen akan menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan mantan pajabat antara lain kasus terhadap DPO Imron Rosyadi merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan 4 kantor camat dan 9 kantor lurah di Kota Bengkulu tahun 2007 dan terhadap DPO Zulkarnain Muin merupakan tersangka kasus korupsi proyek lampu jalan tahun 2009 di Dinas PU Provinsi Bengkulu.
"Terkait DPO sesuai perintah pusat kita harus laksanakan penangkapan, kita memang harus bekerja keras untuk melakukan penangkapan ini. Kita akan tetap berkomitmen untuk mencari kedua DPO, kalau memang ada masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya silakan beri tahu," tegasnya, Rabu (22/7).Ditambahkannya, apabila ada oknum jaksa yang melindungi maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, jika telah terbukti melindungi pelaku yang merupakan tindakan kasus korupsi yang telah merugikan negara senilai ratusan juta bahkan miliaran juta rupiah. "Kalau ada anggota yang terlibat melindungi jelas pasti akan kita laporan kepada pimpinan untuk diproses secara tegas," ujarnya. Ditambahkannya, dalam penanganan perkara korupsi Jaksa Agung juga menekankan prioritas pengembalian kerugian negara selain juga tindakan penahanan. "Pengembalian kerugian negara diutamakan daripada yang lainnya. Kalau kerugian negara bisa diselamatkan, mudah-mudahan negara aman. Jadi tak hanya menahan tapi pengembalian kerugian negara juga" tambahnya. Diketahui, Imron Rosyadi mantan Kadis PU Kota Bengkulu merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan 4 kantor camat dan 9 kantor lurah di Kota Bengkulu tahun 2007. Mendapatkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta tahun 2013 lalu. Kemudian, Zulkarnain Muin yang merupakan mantan Kadis PU Provinsi tersangka kasus korupsi lampu jalan tahun 2009 dengan kerugian Rp 24 miliar dan merugikan negara Rp 8 miliar. Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan dilakukan tanggal 21 Januari tahun 2015 diterima Kejati Bengkulu tanggal 18 Februari tahun 2015. (tok)