HONDA

Satpol PP Mukomuko Pasang Spanduk Himbauan, Jaga Aset dan Icon Daerah dari Aktivitas yang Langgar Ketertiban

Satpol PP Mukomuko Pasang Spanduk Himbauan, Jaga Aset dan Icon Daerah dari Aktivitas yang Langgar Ketertiban

Satpol PP Mukomuko Pasang Spanduk Himbauan, Jaga Aset dan Icon Daerah dari Aktivitas yang Langgar Ketertiban--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi aset budaya, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, melakukan pemasangan spanduk himbauan di kawasan Rumah Adat Mukomuko yang berada di kompleks perkantoran Pemda Mukomuko.

Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk kepedulian terhadap aset dan icon daerah, serta sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait aktivitas sekelompok anak muda yang kerap berkumpul dan diduga melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

"Pemasangan spanduk ini kepedulian kita terhadap aset dan rumah adat yang termasuk sebagai icon daerah. Yang mana kami kerap mendengar keluhan masyarakat adanya anak muda yang terindikasi melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di lokasi rumah adat tersebut," ujar Kepala Dinas Satpol PP, Jodi pada Jumat 11 April 2025.

Ia menjelaskan, selain untuk menjaga keaslian dan kelestarian rumah adat, pemasangan spanduk ini juga sebagai peringatan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma dan aturan, seperti nongkrong berlebihan, merokok, mengonsumsi minuman keras, mencoret-coret bangunan, serta membuang sampah sembarangan di lingkungan rumah adat maupun fasilitas perkantoran Pemkab Mukomuko.

BACA JUGA:Diduga Kompor Ditinggal Menyala, Rumah Petani di Desa Ujan Panas Ludes Terbakar

BACA JUGA:Sisi Lain Ayu Artika Sebelum Ditemukan Tewas di Jembatan Pulau Baai, Rekan Kerja Ungkap Hal Ini

“Tindakan ini juga bertujuan untuk mencegah dan memberitahukan kepada masyarakat luas agar tidak melakukan aktivitas duduk (nongkrong, red), merokok atau minum-minuman keras, mencoret dinding atau merusak fasilitas, dan membuang sampah sembarangan di rumah adat dan perkantoran serta di fasilitas Pemda Mukomuko,” jelasnya.

Kebijakan ini berlandaskan pada Pasal 70 huruf (b) Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.

"Sehingga pengamanan terhadap fasilitas sosial, dan kantor-kantor serta aset pemerintah daerah Mukomuko menjadi prioritas utama kami," lanjutnya.

Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan intensif sebagai langkah preventif non-yustisia, sembari mengedukasi masyarakat  khususnya generasi muda mengenai pentingnya menjaga bangunan bersejarah dan ikon daerah agar tidak berubah fungsi dan tetap terawat.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Puasa 36 Jam di Rutan KPK, Suarakan Keadilan dan Kritisi Penyalahgunaan Kekuasaan

BACA JUGA:Jalan Lintas Lebong - Rejang Lebong Direvitalisasi, Warga Talang Ratu Sepakati Kompensasi Rp75 Ribu per Meter

"Pengawasan yang intensif dalam langkah preventif no-yustisia ini dilakukan, kami tidak ingin rumah adat ini mengalami perubahan fungsi. Bangunan ini harus tetap terjaga kebersihannya, dirawat dengan baik, dan dipertahankan sebagai aset berharga daerah,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: