PT Sandabi Indah Lestari (SIL) menjadi salah satu perkebunan kelapa sawit terbesar di Bengkulu Utara (BU). Namun muncul dugaan jika 648 hektare masuk kawasan Hutan Produksi (HP) Air Bintunan yang terletak di berbatasan antara Desa Lubuk Banyau dan Desa Bukit Harapan.
PT SIL tersebut memegang HGU lebih dari 3.000 Ha di lokasi tersebut. Dugaan perambahan ini mencuat sejak di bawah tahun 2010 lalu. Lantaran sudah terlanjut menguasai lahan, PT SIL sempat mengajukan untuk penurunan atau pelepasan status hutan. Belakangan diketahui permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dulu Kementerian Kehutanan, red) ditolak.
Kepala Kantor Pertanahan BU Alfi Ritamsi menuturkan jika pernah meninjau lokasi HP yang dimaksud tersebut terkait program agraria. Ia mengakui jika di lokasi hutan tersebut sudah menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Karena saya melihat patok kawasan, ada indikasi perkebunan kelapa sawit di kawasan HP tersebut. Luasannya saya dan siapa pemiliknya saya tidak bias pastikan,” kata Alfi.
Ketua Komisi II DPRD BU Hendri Sahat M Situmorang, ST, MM menuturkan jika dugaan perambahan ini memang sudah masuk dalam pembahasan DPRD BU. Komisi II sudah sempat melakukan hearing yang dihadiri Dinas Kehutanan Provinsi dan Kantor Pertanahan membahas dugaan perambahasan hutan tersebut.
“Sayanganya memang PT SIL saat itu tidak hadir. Sedangkan sudah kita undang dan kita minta membawa berkas,” katanya.
Namun hearing yang tetap berlanjut tersebut tetap membahas mengenai status 648 Ha lahan diduga kawasan HP tersebut. Apalagi Kepala Kantor Pertanahan juga menegaskan adanya indikasi perambahasan kawasan Hutan Tersebut.
“Jadi memang kita akan lakukan hearing lanjutan dan akan segera kita agendakan. Bahkan kami berencana melihat langsung kawasan tersebut,” terangnya.
Terkait isu jika lahan tersebut sudah dilepaskan PT SIL. Ia menegaskan akan melihat langsung ke lokasi lahan. Dewan juga akan menggandeng Dinas Kehutanan Provinsi dan Kantor Pertanahan yang memang memehami tentang tata letak kawasan hutan.
“Sebenarnya informasi yang kita dapatkan tidak seperti itu. Makanya nanti akan kita cek langsung ke lokasi,” tegasnya.
Bahkan ia menuturkan bukan hanya persoalan lahan yang menjadi bidikan DPRD. Dewan juga ingin menggali soal konflik lahan HGU di Desa Air Sebayur dimana lahan ada sengketa kepemilikan lahan dengan masyarakat.
“Jadi tidak hanya soal dugaan kawasan hutan, soal sengketa lahan dengan masyarakat itu juga sempat berujung demo di DPRD Provinsi,” terangnya.
Sementara itu Pengacara PT SIL Usin Abdisyah P Sembiring, SH mengakui jika memang sempat ada lahan PT SIL yang memang masuk dalam kawasan hutan. Namun ia mengaku jika lahan tersebut kini sudah dilepaskan oleh PT SIL.
“Kalaupun ada yang menggarap bukan lagi tanggungjawab SIL. Setahu kami itu digarap masyarakat,” katanya.
Ia mengaku jika lahan tersebut sudah dilepaskan sejak dua tahun lalu. Namun ia tak mengetahui jelas persoalan ini sempat dibahas di DPRD MAret lalu dan mengundang PT SIL salah satunya meskipun akhirnya tidak hadir.
“Kita mengajukan pelepasan kawasan, karena ditolak oleh Kemenhut pada saat itu. Makanya lahan tersebut kita lepaskan,” pungkas Usin. (qia)
Kronolgis
- Di bawah 2010 648 Ha Lahan PT SIL Diketahui masuk dalam wilayah Hutan Produksi
- PT SIL mengajukan pelepasan lahan Hutan ke Kementerian LHK (Saat itu Kemenhut menolak pelepasan status hutan)
- (Versi PT SIL) Lahan sudah dilepaskan pascapenolakan Kemenhut
- (Versi Kantor Pertanahan) masih ditemukan perkebunan kelapa sawit di kawasan HP
- Lahan HGU PT SIL Lebih Sekitar 5.000 Ha di BU di wilayah Kecamatan Ketahun, Pinang Raya, Padang Jaya
Permasalahan Yang Mencuat Terkait PT SIL
- Konflik lahan antara warga Desa Air Sebayur, Simpang Batu dan Bukit Harapan terkait lahan HGU yang disebut terlantar dan dikuasai masyarakat. warga sempat demo di kantor Gubernur lantaran PT SIL menolak menyerahkan lahan
- Dugaan pencemaran limbah
- Dugaan lahan perkebunan masuk dalam kawasan Hutan Produksi