Korban Penipuan CPNS, Warga Rejang Lebong Rugi Rp 300 Juta

Senin 25-01-2021,17:02 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Lantaran tergiur anaknya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), MR (52) warga Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Senin (25/1) didampingi Kuasa Hukum mendatangi Polres Bengkulu untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

MR menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan diiming-imingi cara instan oleh terlapor yang mengaku dapat meluluskan dua orang anak korban menjadi PNS dengan menyetorkan sejumlah uang.

Kuasa Hukum korban, Joni Bastian, SH mengatakan, penipuan yang dialami korban berawal pada tahun 2018 lalu, saat korban mendapatkan info dari seseorang bahwa terlapor bisa memasukkan dan meluluskan dua orang anak korban menjadi PNS. Pada 25 Juli 2018 Korban kemudian bertemu dengan terlapor dan memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk meluluskan salah satu anak korban, kemudian pada Agustus 2018 terlapor kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 150 juta dengan alasan untuk meluluskan anak kedua korban sebagai CPNS di salah satu instansi.

"Klien kita dijanjikan jadi PNS pada tahun 2018, yang dijanjikan bisa masuk di instansi kementerian maupun pemerintah daerah. Maka korban mengajukan dua orang anaknya dengan memberikan uang dengan total Rp 300 juta," ungkapnya, Senin (25/1).

Namun apa yang dijanjikan terlapor hingga saat ini tidak dapat terealisasi, terlapor berjanji akan mengembalikan uang korban. Hingga saat ini uang korban belum juga dikembalikan oleh terlapor hingga korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.

"Sudah kita lakukan secara kekeluargaan dan menunggu namun tidak ada itikad baik. Maka hari ini kita buat laporan," tutupnya. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait