KPU Sampaikan Penetapan Gubernur dan Wagub Bengkulu Terpilih ke DPRD Provinsi

Jumat 19-02-2021,17:17 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Setelah dilakukan rapat pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, pada Jumat (19/2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyerahkan salinan berita dan keputusan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih tahun 2020 kepada DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan, sesuai aturan, satu hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, disampaikan ke DPRD Provinsi untuk diproses selanjutnya. "Untuk proses selanjutnya pihak DPRD Provinsi Bengkulu dapat mengesahkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih melalui rapat paripurna," jelasnya.

Baru kemudian, setelah DPRD Provinsi menggelar paripurna diteruskan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih. "Insya Allah akan kita tindak lanjuti dengan menggelar rapat paripurna," kata Sekwan Provinsi, M. Rizal saat menerima penyerahan dari komisioner KPU Provinsi.

Untuk prosesnya, kata Rizal, setelah dilakukan rapat paripurna maka pihaknya bersama dengan Asisten I Setda Provinsi menyerahkan ketetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih ke Presiden RI melalui Mendagri untuk dilakukan pelantikan. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait