Kejati Bengkulu Terima SPDP Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2020

Senin 01-03-2021,18:32 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik Polda Bengkulu, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martin Luther ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari pihak Polda Bengkulu tersebut. Namun dalam SPDP yang masih umum tersebut, diterima pihaknya belum tercantum nama tersangka dari kasus dugaan korupsi tersebut.

"Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima SPDP dari Polda Bengkulu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020. Dengan total yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp 11 miliar. Namun belum ada tersangkanya karena masih SPDP umum, tetap dalam hal tersebut ada dugaan pelanggaran sesuai pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," ungkapnya, Senin (1/3).

Diketahui sebelumnya, total anggaran dana hibah yang diterima KONI Provinsi Bengkulu mencapai Rp 15 miliar. Pada pelaksanaan Porwil tahun 2019 lalu, diduga masing-masing Cabor tidak menerima dana sebagaimana mestinya sesuai yang dianggarkan. Di sisi lain ada dugaan pemberian reward atlet peraih medali pada ajang Porwil tersebut belum semuanya dibayarkan, hingga sebagian anggaran dari dana hibah ini diduga tak bisa dipertanggungjawabkan. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait