Tes Psikologi Pembuatan Baru dan Perpanjang SIM di Mulai 12 April, Polda Libatkan Pihak Ketiga

Kamis 01-04-2021,12:08 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU - Pemberlakuan tes psikologi bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai akan diterapkan pada 12 April 2021 mendatang. Penerapan tersebut akan dilakukan Direktoratnya Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu beserta Polres jajaran. Tes psikologi akan berlaku untuk semua golongan baik SIM A, C, B-1 hingga B-2.

Pada tes psikologi ini Polda Bengkulu melibatkan pihak ketiga. Setelah adanya penandatanganan MoU antara Polda Bengkulu dengan pihak ketiga yakni PT. WMSB Perkasa Berjaya Konsultan Psikologi, Kamis (1/4) pagi.

Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Prabowo Santoso melalui Kasi Sim Ditlantas Polda Bengkulu, AKP. Dista Nali Putra mengatakan, tes psikologi ini digelar dengan melibatkan pihak ketiga, yakni psikolog yang sudah ditunjuk atau direkomendasikan oleh Polda Polda Bengkulu. Nantinya psikolog akan memberikan soal kepada para pemohon SIM untuk menyelesaikan sebagai syarat kelulusan pembuatan SIM.

"Sesuai Perpol 5 pasal 12 ayat (2) itu menjelaskan tes psikologi ini bisa diarahkan testernya dari psikolog Polri maupun dari pihak ketiga lembaga psikologi yang sudah mendapatkan rekomendasi. Jadi tidak sembari hanya ditunjuk tapi juga lembaga ini dicek dan diawasi akreditas dan untuk kepastian hukum lembaganya," sampainya.

Selain menjadi salah satu syarat wajib bagi pemohon SIM, tes ini juga bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon SIM pada saat berkendara di jalan raya nantinya. Dengan adanya tes psikologi ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas. Untuk pemohon SIM baru setelah mengikuti tes psikologi akan melanjutkan tes teori dan tes praktik sebagai syarat. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait