ARGA MAKMUR – Kepala Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Sadi Karmanto (46) kemarin dijebloskan ke penjara. Ia digiring penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara ke penjara terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2020 yang dikelolanya.
BACA JUGA: Proyek DD Fiktif, Kades Kali Ditahan Jaksa Penyidik menemukan indikasi kerugian negara Rp 338,47 juta dan menetapkan Sadi pukul 15.30 WIB kemarin sebagai tersangka. Ia lebih dulu diperiksa enam jam oleh penyidik di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari BU sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui kasi Pidsus Nopridiansyah, SH menuturkan jika indikasi kerugian negara tersebut dari program yang tidak dilaksanakan. Namun tersangka membuat laporan pertanggungjawaban baik program fisik maupun non fisik. “Seperti program penyuluhan, program tersebut tidak dilaksanakan dan hanya membayarkan honor dan dana terserap habis,” katanya. Jaksa juga sudah memeriksa sekdes, bendahara dan perangkat desa. Mereka mengaku tahu saat pencairan dana, namun dana tersebut langsung diambil oleh tersangka dan kegiatan atau program yang dianggarkan dalam DD tidak dilaksanakan. “Bahkan dalam pemeriksaan terungkap perangkat desa menolak menandatangani laporan penggunaan dana karena mengetahui jika program tidak dijalankan,” ujar Nopri. Besaran kerugian negara tersebut masih mungkin bertambah. Pasalnya Jaksa masih menghitung beberapa pekerjaan lagi yang juga diduga fiktif, termasuk pekerjaan pembangunan jalan. BACA JUGA: Eksekusi Rumah Hasil Lelang Batal, Pemilik Awal Tolak Eksekusi “Kita masih penghitungan, ada pekerjaan fisik yang tidak dibangun. Namun keterangan tersangka ia sudah membeli material, kita akan cek kebenarannya hitung nilainya,” terangnya. Uang Hilang Jaksa Berpeluang Sita Harta Pada penyidik Sadi mengakui jika uang DD tersebut diambilnya dari bendahara dan sekdes, serta tidak mengerjakan program desa. Namun ia membantah jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya atau membeli barang mewah. “Keterangan tersangka uang itu hilang, namun itu hak dia membuat pernyataan. Namun dalam penyidikan kita kita menemukan bukti uang tersebut sudah sempat ada di tangan tersangka dan tersangka mengakuinya,” terangnya. Baca Selanjutnya>>>Rp 338 Juta Proyek Fiktif Kades Kali, Dana Covid-19 Ditarik Tanpa Realisasi
Jumat 30-07-2021,12:53 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :