HONDA

Skandal SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, 29 Anggota Dewan Periode 2019-2024 Masuk Daftar TGR

Skandal SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, 29 Anggota Dewan Periode 2019-2024 Masuk Daftar TGR

Sejumlah dokumen disita Jaksa Kejari Bengkulu Utara saat penggeledahan di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 terus berlanjut.

Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2024 terhadap pelaksanaan anggaran pemerintah tahun 2023, ditemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp5,6 miliar. 

Dana tersebut digunakan untuk perjalanan dinas Anggota DPRD, Tenaga Harian Lepas, hingga PNS di Sekretariat DPRD sepanjang tahun 2023.

BACA JUGA:Keharmonisan Rumah Tangga: Kesalahan yang Dilakukan Perempuan dalam Pernikahan

BACA JUGA:Bisnis Auto Cuan Jelang Ramadan Tanpa Modal Besar, Bisa Raup Untung!

Dari data yang terhimpun, laporan pemeriksaan menunjukkan bahwa bukan hanya PNS dan Tenaga Harian Lepas yang tercatat melakukan perjalanan dinas.

Tetapi juga 29 Anggota DPRD periode 2019-2024 yang masuk dalam daftar Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Mereka diwajibkan mengembalikan uang karena kelebihan pembayaran.

“Dari laporan hasil pemeriksaan tersebut, 29 Anggota DPRD periode 2019-2024 total harus mengembalikan uang Rp1.405.323.400,” ungkap laporan tersebut.

Sebagian anggota DPRD tersebut sudah mulai mengembalikan dana sejak perkara ini mulai diusut oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:7 Adab Lelaki Saat Melamar Pasangan, Biar Langsung Diterima!

BACA JUGA:Kenali Mahar yang Dilarang dalam Islam, Nomor 5 Sering Terjadi!

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, menerangkan bahwa awal penyelidikan ini berangkat dari temuan LHP BPK yang mengidentifikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp5,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: