ARGA MAKMUR – Pemkab Bengkulu Utara (BU) dan Kantor Pertanahan BU saat ini tengah melakukan program Land Reform.
Program tersebut merupakan penataan kembali struktur penguasaan lahan untuk digunakan bagi kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Peremajaan Sawit Rakyat, Targetkan 540 Ribu Hektare
Saat ini yang menjadi sasaran adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, yang selama ini diterlantarkan atau memang sudah dilepaskan oleh perusahaan.
Terutama lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat, akan diajukan untuk dibagikan kepada warga sehingga lahan yang dikuasai masyarakat tak lagi ilegal.
BACA JUGA: Right Issue untuk Pengembangan Ekosistem Ultra Mikro, Sumber Pertumbuhan Baru di Tengah Pandemi
Bupati Bengkulu Utara, Ir. H Mian, sangat mengapresiasi Kantor Pertanahan akan program tersebut.
Sehingga, lahan-lahan perusahaan yang terlantar selama ini bisa diajukan untuk dilepaskan dari kawasan HGU perusahaan.
“Saat ini kantor pertanahan tengah menginventarisasi lahan-lahan tersebut untuk masuk dalam program Land Reform yang merupakan program unggulan Kementerian Agraria,” kata Mian.
BACA JUGA: Bahas Amandemen Hingga Perubahan Iklim, Senator Bengkulu Konsen ke Soal Ini
Pemkab Bengkulu Utara juga akan terus berkoordinasi dengan kantor pertanahan.
Termasuk akan mengajukan usulan, untuk pemberian alas hak bagi masyarakat yang sudah lama menguasai lahan jika memang sudah dilepaskan dari HGU perusahaan.
BACA JUGA: Anggarkan Rp 666 juta, Sulap Mess Pemda Eks Rumdin Bupati Jadi Wisma Atlet
“Jika memang sudah lepas dari HGU, kita akan ajukan untuk mendapatkan alas hak berupa sertifikat. Sehingga masyarakat bisa memiliki alas hak dari lahan yang mereka kuasai selama ini, terutama lahan bangunan permukiman,” katanya.
Dengan memiliki alas hak, maka bukan hanya ketenangan yang didapatkan masyarakat, tetapi dengan adanya sertifikat lahan tersebut, bisa digunakan sebagai modal usaha dalam pengembangan ekonomi.
BACA JUGA: Walau Anggaran Terbatas, Pemkot Bengkulu Bangun Perkantoran Baru
“Makanya program ini sangat kita dukung dan terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan. Kita saling bahu membahu dalam menyukseskan program tersebut,” pungkas Mian. (qia /rakyatbengkulu.com)
BACA JUGA: Pembangunan Sabuk Pantai Gagal
Baca Selanjutnya>>>
Lahan HGU Terlantar Dibagikan ke Warga
Minggu 19-09-2021,12:43 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :