MUKOMUKO – Oknum-oknum yang terlibat menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Desa (Pemdes) Pasar Bantal di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), jika tidak kunjung menyelesaikan pengembalian dugaan kerugian Negara (KN) siap-siap bakal berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA: Terima Mobnas BUMDes, 9 Kades di Seluma Diingatkan Pendapatan Desa Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko masih berupaya menjalankan pendekatan persuasif, dengan mengerahkan Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun), bekerjasama dengan Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko. Agar sisa-sisa dugaan KN yang belum dikembalikan beberapa oknum, untuk dapat dikembalikan. Sehingga potensi KN, langsung dapat dipulihkan. “Sesuai petunjuk pimpinan, ini kita tindaklanjuti, bekerjasama dengan Inspektorat Daerah. Intinya bagaimana potensi KN terpulihkan,” kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH. BACA JUGA: Pembunuhan Perangkat Desa di Bengkulu Tengah Jadi Asistensi Polda Bengkulu Ia pun memastikan, jika pendekatan persuasif oleh pihaknya, diabaikan oleh oknum-oknum yang belum mengembalikan. Maka penanganan kasus itu akan berlanjut ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko. Dengan begitu, penyidik Tipikor akan langsung melaksanakan penyidikan. “Apabila tidak berhasil, dilimpahkan ke Pidsus untuk dilakukan penyidikan. Untuk sekarang, kita belum sampai ke tahap itu,” sampainya. Awalnya, potensi KN pada pengelolaan dana penyertaan modal di BUMDes, mencapai Rp 100 juta lebih. Namun kemudian, sejumlah oknum yang menggunakan dana itu, telah mengembalikan, sesuai besaran penggunaan masing-masing. Dan masih ada beberapa oknum lagi, yang informasinya masih bersikeras, tidak bersedia mengembalikan dana tersebut. “Kita tidak langsung melimpahkan ini ke Pidsus, karena KN-nya sekarang, kurang dari Rp 100 juta. Tapi kalau tetap membandel, apa boleh buat. Tipikor yang langsung menangani,” tukasnya. Sementara itu, mengenai kasus dugaan Tipikor pada kegiatan di Dinas Satpol PP dan Damkar, disebut Kajari Mukomuko melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH, masih dalam proses penanganan. Baca Selanjutnya>>>Tak Kembalikan Kerugian Negara Penyertaan Modal BUMDes, Dilimpahkan ke Pidsus
Rabu 22-09-2021,15:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :