Panen Rp 600 Juta di Lahan Pemda

Selasa 26-10-2021,15:56 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PENYELIDIKAN kasus dugaan korupsi panen perkebunan karet diatas 63 hektare lahan milik Pemkab Bengkulu Utara (BU) masih “jalan di tempat”.

63 hektare kebun karet tersebut, sudah diakui PT Pamor Ganda yang melakukan panen.

Untung Rp 600 juta.

Berikut laporan khususnya.

Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) melakukan penyelidikan terkait aktivitas panen tanpa hak tersebut.

BACA JUGA:  Miliaran Rupiah Hasil Panen Diambil Perusahaan, Sekda: Kami Dukung Proses Hukum Diduga ada perbuatan tindak pidana korupsi yang sifatnya menguntungkan orang lain atau koorporasi terkait pengelolaan lahan tersebut.

Jaksa sudah memeriksa beberapa saksi sebelumnya diantaranya Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga pimpinan PT pamor Ganda Ketahun.

Pemeriksaan Jaksa untuk menelusuri alas hak lahan, maupun dasar pengelolaan batang karet yang ada di atasnya hingga menelusuri aliran dana.

Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika Jaksa masih melakukan penyelidikan.

Ia belum bisa banyak berkomentar terkait dengan rencana pemanggilan ketiga pada SGL.

“Sementara belum ada pemeriksaan lagi, namun masih ada agenda pemeriksaan berikutnya. Sementara belum ada perkembangan,” pungkas Denny.

Akui Panen

Sementara tim Advocat PT Pamor Ganda Jonny Simamora, SH, M. Hum tak membantah jika PT Pamor Ganda melakukan panen di kebun karet di atas lahan 63 hektare tersebut.

BACA JUGA:  Cerita Cantik, Pemandu Lagu Layani Tamu Nyanyi hingga “Open BO” Ini lantaran memang semula lahan tersebut, adalah lahan HGU PT Pamor Ganda yang dilepaskan dan dihibahkan.

“Karena yang menanam itu memang PT Pamor Ganda, Pekab tidak pernah memiliki kebun. Makanya kami panen,” kata Jonny.

Jonny menegaskan jika perusahaan hanya melakukan panen dalam kurun waktu 2018-2019 sampai terbit SK pelepasan.

Itupun SK pelepasan baru diterima oleh PT Pamor Ganda, dari Kantor Pertanahan awal tahun ini.

“Hanya sekitar satu tahun kami memanen, saat proses pengurusan sertifikat masih berjalan. Setelah terbit sertifikat pelepasan, kami tidak lagi. Itupun hanya 25 hektare dan 63 hektare yang kini diperkarakan,” terang Jonny.

Perusahaan mendapatkan hasil sekitar Rp 600 juta bersih keuntungan dari aktivitas panen selama satu tahun tersebut.

Uangnya juga masuk ke kas perusahaan. “Semuanya tercatat di bendahara perusahaan PT Pamor Ganda Ketahun,” ujarnya.

Ia menilai jika PT Pamor Ganda, memiliki hak memanen karet di atas lahan yang sudah dilepaskan tersebut lantaran masih dalam proses legalisasi 2018-2019.

Apalagi memang lahan tersebut berawal dari HGU PT Pamor Ganda.

“Karena jelas dalam hukum adat, siapa yang menanam itu yang berhak memamen. Jadi tidak ada kesalahan yang kami lakukan. Namun setelah sah dilepaskan dengan terbit sertifikat, kita tidak lagi memanen,” tegas Jonny.

Ia meyakini jika apa yang dilakukan oleh perusahaan tidak masuk dalam tindak pidana korupsi.

Sehingga ia memastikan SGL akan hadir, jika memang ada panggilan berikutnya.

“Pak SGL tengah sakit sehingga belum bisa menghadiri panggilan dari penyelidik. Dan itu sudah kita sampaikan ke penyelidikan melalui surat resmi,” ujarnya.

Milik Pemkab

Sementara itu Kabid Aset BKAD Ricky Wijaya, S.STP, M.Si memiliki keterangan berbeda.

Ia menuturkan jika sejak 2018 lahan tersebut sudah menjadi milik Pemkab BU.

Hal ini ditunjukan dengan surat pelepasan dari perusahaan dan diserahkan ke Pemkab BU.

“Jadi 2018 lahan tersebut sudah menjadi milik Pemkab, karena sudah ada pelepasannya dan diserahkan ke Pemkab. Dengan adanya pelepasan dan penyerahan lahan itu sah menjadi milik Pemkab,” tegas Ricky.

Sementara terkait sertifikat yang baru tuntas 2019, ia menegaskan hal itu bagian dari proses Pemkab BU untuk memperkuat alas hak.

Namun hal itu, tidak menunjukan jika lahan tersbeut baru dimiliki Pemkab BU 2019 seusia dengan sertifikat.

“Lahan itu sudah sah milik Pemkab 2018. Namun untuk memperkuat, kita buat sertifikat sebagai alas hak,” tegasnya.

Ditambahkannya, proses mendapatkan lahan berawal dari PT Pamor Ganda yang akan mengajukan perpanjangan izin.

BACA JUGA:  Laporan Investigasi: Areal HL Liku Sembilan Dijual Murah, Prosesnya Cukup dengan Kesepakatan Lisan Maka Pemkab BU mengajukan pelepasan sekitar 173 Ha lahan untuk pemerintah dan sudah dilepaskan perusahaan sejak 2018.

“173 Ha tersebut milik Pemkab mulanya. Namun dari itu kita pecah kembali menjadi tiga, dua diantaranya kita hibahkan ke Polda Bengkulu dan Kodam II Sriwijaya setelah sertifikat tuntas 2019,” terang Ricky. (qia)

Data dan Fakta

  • Jaksa menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan korupsi atas panen karet yang berada diatas lahan 63 hektare milik Pemkab.
  • Jaksa sudah memeriksa PS Pimpinan Manajemen PT Pamor Ganda Ketahun, Bendahara dan penanggungjawab lahan.
  • Jaksa dua kali memanggil SGL yang merupakan pimpinan pusat dan mangkir.
  • Jaksa akan melakukan pemanggilan ketiga.
Versi Pemkab
  • 2018 lahan sudah dilepaskan dan sah menjadi milik Pemkab.
  • Pemkab tidak pernah menjalin kerjasama atau menyetujui aktivitas panen karet di atas lahan tersebut.
  • Pemkab memiliki sertifikat lahan 63 hektare tersebut tahun 2019.
  • Pemkab tidak mengetahui adanya aktivitas panen sejak 2018
Versi Perusahaan
  • PT Pamor Ganda melepaskan lahan diantaranya 63 hektare yang menjadi milik Pemkab.
  • Setelah dilepas, 2018-2019 perusahaan merasa masih memiliki hak melakukan panen karet yang ditanam lantaran masih dalam proses sertifikasi lahan.
  • 2018-2019 melakukan penen karet dengan hasil bersih Rp 600 juta.
  • SGL siap hadir jika setelah kondisi kesehatan memungkinkan.
Simak Video Berita   
Tags :
Kategori :

Terkait