Meixxy: Saya Ikhlas, Jalani Skenarionya Allah

Kamis 04-11-2021,09:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  rakyatbengkulu.com, POLITIK - Putusan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU Kaur  Meixxy Rismanto SE cukup mengejutkan.

Pascapilkada serentak yang tergolong cukup sukses dijalankan, eks Ketua KPU Kaur itu harus menerima kenyatakan pahit. Dicopot sebagai penyelenggara Pemilu, Komisioner KPU Kaur.

Dikonfirmasi via WA, pascaputusan DKPP  secara live streaming YouTube DKPP RI, Rabu (3/11) Meixxy mengaku sudah mengetahuinya dan menyaksikan secara live.

BACA JUGA:  Dipecat DKPP, PAW Meixxy Tunggu KPU RI

Ia juga mengaku menerimanya dengan ikhlas dan sabar serta berjiwa besar. Dia selalu optimis dan yakin apa yang sudah terjadi, merupkan rencana Allah yang nantinya akan ada yang lebih baik.

“Tentu saya terima dengan ikhlas, apa lagi saya ini sudah tiga kali melaksanakan putusan DKPP. Karena dalam hidup kita harus sadar dan menyadari. Bahwa segalanya itu, kita sebagai umatnya Allah di muka bumi ini menjalani skenarionya Allah,” ujarnya tegar.

Sementara itu, disinggung apakah dirinya akan melakukan upaya hukum. Terkait dengan beredarnya video yang sempat menghebohkan, hingga membuat dirinya dicopot dari komisoner.

Mengenai hal ini, dia mengaku masih mempertimbangkannya.

“Terkait permasalahan itu, masih dalam pertimbangan dahulu,” singkatnya.

Kode Etik
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Meixxy diberhentikan lantaran pelanggaran kode etik melakukan VC dengan seorang wanita.

Dalam perkara nomor 156-PKE-DKPP/VI/202, pimpinan sidang Prof Teguh Prasetyo memutuskan: 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy selaku anggota KPU Kaur sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan KPU menjalankan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan 4. Memerintahkan Bawaslu melakukan pengawasannya. Meixxi merupakan sebagai teradu terbukti melakukan perbuatan – perbuatan pelanggaran kode etik. Dengan pelapor adalah warga Kabupaten Kaur, Yayan Farizal.

Putusan terhadap dirinya juga dibacakan 7 anggota DKPP, bersama 3 putusan daerah lainnya.

BACA JUGA:  Dua Komisioner KPU Kaur Dinonaktifkan, Irwan: Sampai Waktu Tidak Ditentukan

Yakni, anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat), Anggota  KPU Jeneponto (Sulawesi Selatan), Anggota KPU Garut (Jawa Barat) dan Anggota KPU Kaur (Bengkulu). (wij/rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita 
Tags :
Kategori :

Terkait