KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com- Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 mengatur penghentian bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah yang siswanya kurang dari 60 anak.
Namun hingga saat ini peraturan tersebut belum bisa diterapkan di Kabupaten Kepahiang. BACA JUGA; Sekolah Tatap Muka Masih 50 Persen Bahkan Sekolah Dasar (SD) dengan siswa di bawah 60 orang. Di mana dalam peraturan tersebut diharuskan untuk digabungkan. Namun sampai saat ini Pemkab Kepahiang belum bisa menerapkan peraturan tersebut. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt MM mengatakan mengenai aturan tersebut belum bisa diterapkan di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Kepahiang. Mengingat saat ini untuk pencairan BOS masih menyesuaikan dengan jumlah siswa di setiap sekolah dasar. "Mengenai aturan ini kan masih diperdebatkan di tingkat pusat, sehingga aturannya belum sepenuhnya dijalankan, sekolah dasar dengan jumlah siswa kurang dari 60 belum dimerger dengan sekolah terdekat. Begitu pula dengan acuan pencairan dana BOS masih tetap bisa dilakukan," jelas Nining. BACA JUGA: Tidak Registasi Ulang, Guru Agama Dianggap Mundur Di Kabupaten Kepahiang, kata Nining terdapat 20 sekolah dasar yang muridnya kurang dari 60 orang, lokasinya beragam ada sekolah yang berada di tengah kota, kawasan perbatasan maupun sekolah yang berada di pedesaan. "Sebenarnya, jika aturan itu diberlakukan akan berdampak pada satuan pendidikan yang ada, karena rata-rata jumlah siswanya sangat minim. Di Kabupaten Kepahiang ada 20 sekolah yang kita koordinasikan ke pusat, kemungkinan untuk dimerger belum dilaksanakan, pertimbangannya untuk pemerataan pendidikan," jelas Nining.Penggabungan Sekolah di Kepahiang Belum Bisa Dilakukan
Senin 03-01-2022,14:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :