BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, telah menetapkan mantan pejabat Pemprov Bengkulu berinisial KN yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak dan istri.
Saat ini, KN telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu. Penetapan status tersangka, setelah penyidik melakukan proses penyidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Penyidik menetapkan KN sebagai tersangka, Rabu (30/3). BACA JUGA: Apa Kabar Oknum Pejabat Pemprov Terlapor Penelantar Anak dan istri Dari sini, KN dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Namun seperti tidak mengindahkan panggilan penyidik, KN mangkir dari panggilan tersebut. Lantaran dinilai tidak kooperatif, KN kemudian diamankan oleh petugas pada Kamis (31/3) malam. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif melalui Kanit PPA Polda Bengkulu AKP. Nurul Huda, membenarkan bahwa saat ini KN telah diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan. BACA JUGA: Jelang Magrib Pedagang Manisan jadi Korban Jambret "Hari Rabu kami sudah mengirimkan panggilan sebagai tersangka, tapi mangkir dengan alasan sedang di luar kota Bengkulu. Saat diselidiki ia ternyata masih berada di dalam Kota. Hingga kita melakukan pencarian dan kita paksa untuk dilakukan pemeriksaan malam ini. Usai ini akan langsung dilakukan penahanan," sampainya, Kamis (31/3) malam.Mangkir dari Panggilan, Pejabat Benteng Telantarkan Istri Akhirnya Ditahan
Jumat 01-04-2022,00:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :