HONDA

BPOM Rejang Lebong Bongkar Praktik Penjualan Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri dan Hidrokinon

BPOM Rejang Lebong Bongkar Praktik Penjualan Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri dan Hidrokinon

Kepala Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra--Foto Antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Praktik penjualan kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan kembali terkuak di Kabupaten Rejang Lebong. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat kini tengah memproses hukum seorang tersangka pengedar produk kosmetik merek TABITA yang terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon.

Kepala Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka di Kota Curup.

“Kita sudah mendapatkan satu tersangka di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, saat ini sedang proses penyidikan,” ungkap Pupa dikutip Antaranews.com.

BACA JUGA:Willie Salim Balik ke Bengkulu Temui Pelukis Asli di Balik Lukisan Viral, Hadiahkan iPhone 16

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Dukung Sinergi Pramuka Menuju Daerah Wisata Unggulan

Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya dengan modus membeli produk kosmetik tersebut secara daring melalui salah satu platform marketplace, lalu menjualnya kembali secara online melalui tokonya sendiri. Barang dikirim langsung ke pembeli begitu ada pemesanan.

Ironisnya, pelaku diketahui telah mendapat pembinaan sebelumnya terkait larangan penjualan kosmetik berbahaya. 

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, hingga akhirnya BPOM melakukan penindakan tegas setelah menerima laporan masyarakat.

Pihak BPOM belum mengungkap identitas tersangka lantaran masih dalam tahap pemberkasan, dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong setelah proses tersebut rampung.

BACA JUGA:Warga Enggano Kecewa, Audiensi dengan Pelindo Bengkulu Dinilai Gagal Berikan Kepastian Transportasi

BACA JUGA:Investasi Emas, Saham, atau Reksada: Mana yang Cocok Buat Gaya Hidup Kamu?

Lebih lanjut, Pupa mengungkapkan bahwa produk TABITA yang diedarkan tersebut mengandung merkuri, bahan yang seharusnya tidak boleh digunakan dalam kosmetik karena bisa memicu gangguan kesehatan serius seperti kanker kulit dan kerusakan organ jika masuk ke aliran darah. 

Selain itu, produk juga mengandung hidrokinon, yang hanya boleh digunakan atas resep dokter dengan pengawasan ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: