Sidang Perdana Rohidin Mersyah Dijadwalkan 21 April, Penahanan Tanpa Keistimewaan di Rutan Malabero

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero Bengkulu, dipastikan tidak menerima perlakuan khusus selama masa penahanannya.
Kepala Rutan Julian Fernando menegaskan bahwa Rohidin akan menjalani semua prosedur sebagaimana tahanan lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menepis spekulasi publik tentang kemungkinan adanya fasilitas atau pelayanan istimewa bagi Rohidin, mengingat statusnya sebagai tokoh publik dan mantan pejabat tinggi.
"Benar Rohidin dilimpahkan oleh pihak KPK ke Rutan Malabero. Untuk penempatan khusus tidak ada, semuanya sama. Tidak ada perlakuan istimewa," ujar Julian Fernando.
BACA JUGA:Willie Salim Balik ke Bengkulu Temui Pelukis Asli di Balik Lukisan Viral, Hadiahkan iPhone 16
Menurutnya, Rohidin akan melalui tahap pengenalan lingkungan selama 30 hari ke depan.
Tahapan ini merupakan proses standar bagi setiap tahanan baru di mana yang bersangkutan akan berada di sel bersama tahanan lain dari berbagai kasus.
Julian juga menjelaskan bahwa selama masa awal penahanan, belum diizinkan adanya kunjungan terhadap Rohidin.
Kewenangan untuk memberi izin kunjungan sepenuhnya berada di tangan instansi penahan, bukan pihak Rutan.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan Rohidin Mersyah.
BACA JUGA:Warga Enggano Kecewa, Audiensi dengan Pelindo Bengkulu Dinilai Gagal Berikan Kepastian Transportasi
BACA JUGA:Tiba di Bengkulu, Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Dititipkan KPK ke Rutan Sebelum Jalani Persidangan
Kasus ini berkaitan dengan dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: