Di Depan Polisi, Si Pemenggal Kepala Paman jadi Linglung

Sabtu 23-04-2022,10:04 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  Tsk Diringkus 2 Jam Usai Membunuh

RIMBO PENGADANG, rakyatbengkulu.com - Motif pembunuhan sadis terhadap Hermansyah alias Taen (55), warga Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang akhirnya terungkap.

Pemicunya sangat sepele. Berawal saat tersangka AS (21), menuduh Hermansyah yang masih pamannya itu, mencuri handphone miliknya.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander mengatakan, AS diringkus 2 jam setelah kejadian di rumah keluarganya di Desa Tik Kuto.

Namun penyidik belum bisa mengorek data lebih dalam, karena kondisi AS yang mengalami depresi.

BACA JUGA:  Pembunuhan Sadis di Tik Kuto, Kepala Putus di Tangan Keponakan ‘’Sejauh ini pengakuan tersangka ia emosi ke korban karena HP nya (handphone, red) diduga dicuri korban,’’ kata Alexander.

Sebelum menghabisi nyawa korban dengan cara memenggal bagian leher, hingga kepala korban terpisah dengan badan.

AS sempat menanyakan perihal handphonenya yang hilang.

Namun dijawab korban dengan perkataan yang kurang elok, sehingga keduanya terlibat cekcok.

‘’Posisi korban saat itu memang sedang duduk di teras rumahnya, persisnya TKP ditemukannya korban dalam kondisi tewas dengan leher terputus,’’ terang Alexander.

Dari olah TKP, polisi menemukan parang sepanjang 40 centimeter milik AS yang tinggal di TKP.

Sesuai pengakuan AS, dengan parang itulah ia membacok leher korban hingga putus dengan sekali tebasan.

‘’Sebelum membacok leher korban, tersangka sempat mengayunkan parangnya ke arah kepala korban.

Namun ditangkis hingga tangan kiri korban terluka parah,’’ jelas Alexander.

Apa yang disampaikan AS, lanjut Alexander belum sepenuhnya bisa dipercaya.

Mengingat kondisinya yang seperti orang linglung, sehingga dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah.

‘’Tetapi kami sudah mengantongi bukti keterangan lain dari para saksi yang pertama kali mengetahui kejadian,’’ tukas Alexander.

 
Ancaman 20 Tahun
Atas perbuatannya, AS terancam penjara 20 tahun atas jeratan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan.

Juga terancam hukuman mati dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

‘’Lihatlah nanti seperti apa hasil penyidikannya,’’ ungkap Alexander.

Kepala Desa Tik Kuto, Nasril Yani mengaku jasad korban sudah disemayamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desanya, Jumat (22/4) petang.

BACA JUGA:  Final, Hanya 747 CJH Bengkulu ke Tanah Suci Antara korban dan AS masih ada hubungan keluarga, di mana AS merupakan keponakan korban.

‘’Apa masalahnya saya sendiri belum mengetahui, yang jelas selama ini hubungan keduanya terlihat baik-baik saja,’’ tutur Nasril.

Korban didapati tewas di teras rumahnya pukul 09.30 WIB Jumat.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait