BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kendaraan pengangkut batu bara, perkebunan dan barang umum dilarang untuk beroperasi selama 5 hari dimulai pada tanggal 30 April sampai 5 Mei 2022.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 550/766/Dishub/2022 yang diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu tertanggal 27 April 2022. Ada sejumlah poin yang tertuang dalam SE yang mengatur tentang Pembatasan Angkutan Batu Bara, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Umum Lainnya Pada Masa Lebaran Tahun 2022/ 1443 Hijriah di Provinsi Bengkulu. Terbitnya SE ini merujuk pada hasil rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan pengamanan Lebaran tahun 2022 di Provinsi Bengkulu pada 8 April 2022 di Polda Bengkulu. Demi menjaga keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas pada masa puncak mudik Lebaran tahun 2022, maka para pengusaha tambang batu bara, pengusaha perkebunan dan pengusaha angkutan batu bara, pertambangan dan barang umum lainnya diminta untuk mematuhi beberapa poin yang diatur dalam SE tersebut. "Kendaraan pengangkut batu bara, hasil perkebunan dan barang umum lainnya tidak diperbolehkan beroperasi pada tanggal 30 April 2022 (H-2 Lebaran) sampai dengan 5 Mei 2022 (H+5 Lebaran)," sebut salah satu poin dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah tersebut. Selama 5 hari, hanya diperbolehkan beroperasi bagi mobil pengangkut BBM, bahan pokok, air minum kemasan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang. Bagi badan usaha, perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran sesuai SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (tok)Angkutan Pertambangan, Perkebunan, Barang Umum Dilarang Beroperasi
Rabu 27-04-2022,17:07 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :