KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com- Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS), memberi peringatan kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten BS.
Khususnya terkait pengunaan atau realisasi dana, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Harus sesuai juknis, bila tak ingin tersandung masalah hukum. BACA JUGA: Di OTT Propam, Kasat Lantas Dicopot Penegasan ini disampaikan Kajari BS, Hendri Hanafi, SH, MH, dalam sosialisasi tentang Permendikbud dan Ristek nomor 2 tahun 2022 tentang juknis penggunaan BOS dan DAK belum lama ini. "Jangan coba bermain dengan dana BOS dan DAK. Jangan sampai tergoda dengan dengan oknum yang mencari keuntungan pribadi,’’ tegas Kajari di hadapan seluruh kepala TK, SD dan SMP se-Kabupaten BS. Tak bermaksud menggurui, Kajari memberikan pesan agar para guru-guru di Kabupaten BS selalu berkomitmen memberikan ilmu bermanfaat untuk generasi penerus bangsa. Oleh karena itu tambahnya, bekerjalah dengan jujur dan ikhlas jangan sampai terjerumus ke jalan yang salah. Terlebih lagi perkara keuangan yang ada di sekolah hingga sampai korupsi. BACA JUGA: 1.323 WBP di Bengkulu Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 4 Orang Bebas "Kita ingin guru-guru tetap menjadi panutan. Jangan sampai guru yang telah membesarkan kita, memberikan ilmu tapi terjerumus ke jalan yang salah dalam mengelola keuangan,’’ tutur Hendri. Dalam kesempatan itu, dirinya meminta agar anggaran DAK dan BOS benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan di dunia pendidikan. Disampaikan juga oleh Kajari soal ditetapkannya Kepala SMKN 5 BS sebagai tersangka kasus proyek pembangunan gedung yang berasal dari DAK. "Tanggung jawab seorang guru sejatinya memberikan ilmu pengetahuan dan membimbing murid menjadi pribadi yang berakhlak mulia, bukan untuk bermain dengan anggaran. Jangan apa yang dialami Kepala SMKN 5, terulang dan menimpa kepsek lainnya,’’ tegas Hendri mengingatkan.Realisasikan BOS dan DAK, Kepsek Diwarning Jangan Sampai ke Jalan yang Salah
Selasa 03-05-2022,10:28 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :